Implementasi PSAK No. 45 pada Laporan Keuangan

  • Ahmad Fauzi Universitas Muhammadiyah Jember

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi PSAK No. 45 pada laporan keuangan Yayasan Al Miftah Kaliglagah Sumberbaru. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan obyek penelitian ini adalah Yayasan Al Miftah Kaliglagah Sumberbaru. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan dengan análisis kualitatif yaitu dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, analisis data, penarikan kesimpulan dan rekomendasi laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK No. 45. Berdasarkan hasil pengujian penelitian ini Yayasan Al Miftah Kaliglagah Sumberbaru dinilai belum menyajikan laporan keuangan yang memadai dan sesuai dengan ketentuan PSAK No. 45. Simpulan, Yayasan Al Miftah Kaliglagah Sumberbaru belum menerapkan ketentuan PSAK No. 45 dalam menyajikan laporan keuangan. Yayasan Al Miftah hanya menyajikan laporan keuangan berupa laporan posisi keuangan (neraca), sedangkan laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan belum disajikan.

Kata Kunci: Implementasi PSAK No. 45, Laporan Keuangan, Yayasan

References

Aldiansyah, A., & Lambey, L. (2017). Penerapan PSAK No. 45 Revisi Tahun 2015 pada Yayasan Madrasah Ibtidaiyah Baitul Makmur Kota Kotamobagu. Jurnal Accountability, 6(1), 92-102

Andarsari, P. R. (2016). Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba (Lembaga Masjid). Jurnal Ekonomi Universitas Kadiri, 1(2), 143-152

Bastian, I. (2010). Akuntansi Sektor Publik: Suatu Pengantar. Jakarta: Erlangga

Hendrawan, R., & Kiswara, E. (2011). Analisis Penerapan PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba pada Rumah Sakit Berstatus Badan Layanan Umum. Skripsi. Universitas Diponegoro

Ikatan Akuntansi Indonesia. (2015). PSAK No. 1 tentang Laporan Keuangan. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia

Kemenristek. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-Undang Republik Indonesia. Indonesia

Mamaesah, M. (2013). Penerapan PSAK No.45 pada Gmim Efrata Sentrum Sonder Kaitannya dengan Kualitas Informasi Laporan Keuangan. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 1(4), 1717-1728

Renyowijoyo, M. (2010). Akuntansi Sektor Publik Organisasi Non Laba. Jakarta: Mitra Wacana Media

Repi, W., Mogi-Nangoi, G. B., & Wokas, H. (2015). Analisis Penerapan PSAK No. 45 (Revisi 2011) tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba pada Stikes Muhammadiyah Manado. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 15(3), 168-181

Setiawati, L. (2011). Sistem Informasi Akuntansi Edisi Satu. Yogyakarta: ANDI

Yuhaida. Y., Novia, H., Irmadariyani, R., & Kurrohman, T. (2015). Penerapan Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba Berdasarkan PSAK Nomor 45 (Studi Kasus pada Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Assalbiyah). Jember: Universitas Jember
Published
2020-10-01
Abstract viewed = 83 times
pdf downloaded = 82 times