Evaluasi Transaksi Mudharabah Berdasarkan PSAK 105 pada Bank Syariah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kepatuhan penerapan transaksi Mudharabah yang terjadi pada Bank Syariah Mandiri Cabang Jember berdasarkan PSAK 105 (Akuntansi Mudharabah) dalam pandangan perlakuan akuntansi. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi sebagai metode pengumpulan data dan sumber data diperoleh dari data primer dan sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah menggunakan teknik analisis data kualitatif deskriptif yang dilakukan dengan cara membandingkan penerapan yang terjadi di Bank Syariah Mandiri Cabang Jember dengan PSAK 105 (Akuntansi Mudharabah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad Mudharabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Jember sebagian besar kriteria PSAK 105 telah terpenuhi, namun ada beberapa pernyataan yang belum sesuai dengan PSAK 105, yaitu Bank Syariah Mandiri Cabang Jember dalam transaksi Mudharabah hanya menggunakan aset dalam bentuk kas untuk pendanaan, tidak melakukan pendanaan Mudharabah dalam bentuk asset non kas. Simpulan, Pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi Mudharabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Jember sudah hampir sesuai dengan PSAK 105.
Kata Kunci: Evaluasi, PSAK 105, Transaksi Mudharabah
References
Harahap, S. S. (1997). Akuntansi Islam. Jakarta: Bumi Aksara
Hidayat, Y. R., & Surahman, M. (2017). Analisis Pencapaian Tujuan Bank Syariah Sesuai UU No 21 Tahun 2008. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 1(1), 34-50
Ikatan Akuntan Indonesia. (2007). Pedoman Syariah Akuntansi Keuangan (PSAK 105 Akuntansi Mudharabah). Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Iltiham, M. F. (2019). Implementasi Akad Mudharabah Berdasarkan PSAK 105 tentang Akuntansi Mudhrabah dan Fatwa DSN MUI pada Produk Pembiayaan. Malia: Jurnal Ekonomi Islam, 11(1), 21-38
Muhammad, M. (2008). Manajemen Pembiayaan Mudharabah di Bank Syariah. Jakarta: Rajagrafindo Persada
Mustofa, I. (2016). Fiqh Muamalah Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Mustofa, J. (2016). Penerapan Akad Mudharabah pada Produk Tabungan Haji IB Mega Syari’ah di Bank Mega Syari’ah KC Semarang. Skripsi. UIN Walisongo Semarang
Sari, S. N. (2012). Analisis Pengakuan dan Pengukuran pada Pembiayaan Mudharabah berdasarkan PSAK No. 105 (Studi Kasus pada PT BankMuamalat Indonesia Tbk). Skripsi. Universitas Gunadarma
Sarwat, A. (2011). Seri Fiqih Kehidupan (7) Muamalah. Jakarta: Du Publishing
Ulfah, M. (2017). Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Akad Mudharabah pada Simpanan Berkah Discounted (Studi Kasus di BMT Taruna Sejahtera Jatisari Mijen Semarang). Skripsi. Universitas Islam Negeri Walisongo
Undang-Undang RI No. 21. (2008). Perbankan Syariah. https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/regulasi/Documents/UU_No_21_Tahun_2008_Perbankan_Syariah.pdf