Pengaruh Religiusitas, Keadilan Perpajakan Dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Silvani Prisilya Putri Handoyo Universitas Cenderawasih
  • Bill J.C Pangayow Universitas Cendrawasih
  • Elia Madatu Tandililing Universitas Cendrawasih
  • Yohanes C. Seralurin Universitas Cendrawasih
  • Ulfah Rizky Muslimin Universitas Cendrawasih
Keywords: religiusitas, keadilan perpajakan, kualitas pelayanan pajak, kepatuhan wajib

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi pengaruh religiusitas, keadilan perpajakan, dan kualitas pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Metode penelitian lapangan digunakan dengan teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner dan studi pustaka. Sampel dipilih menggunakan teknik purposive sampling dengan kriteria wajib pajak orang pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Jayapura. Analisis data dilakukan menggunakan Structural Equation Model - Partial Least Square (SEM-PLS) dengan bantuan WarpPLS 8.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa religiusitas, keadilan perpajakan, dan kualitas pelayanan pajak secara signifikan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Implikasi penelitian ini adalah perlunya pemahaman yang lebih dalam terkait aturan perpajakan, peningkatan sosialisasi mengenai manfaat pajak, dan pertimbangan variabel tambahan serta metode pengumpulan data yang lebih variatif pada penelitian selanjutnya.

Keywords: religiusitas, keadilan perpajakan, kualitas pelayanan pajak, kepatuhan wajib

References

[1.] Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
[2.] Allport, G. W., & Ross, J. M. (1967). Personal religious orientation and prejudice. Journal of Personality and Social Psychology, 432–443.
[3.] Anggraini, F. D., & Khairunnisa. (2022). Pengaruh Keadilan, Sosialisasi, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini, 13(1), 51–57.
[4.] Anwar, D. R. (2018). Pengaruh Norma Subjektif, Keadilan Perpajakan, Religiusitas, Dan Self Efficacy Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.
[5.] Artamawan, R. J. D. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi, Vol. 6 No., 39–51.
[6.] Asdevi, T. (2022). Pengaruh Kualitas Pelayanan Petugas Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Biaya Kepatuhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Pada Kpp Pratama Tebing Tinggi (Issue 8.5.2017). https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/autism-spectrum-disorders
[7.] Averti, A. R., & Suryaputri, R. V. (2019). Pengaruh Keadilan Perpajakan, Sistem Perpajakan, Diskriminasi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penggelapan Pajak. Jurnal Akuntansi Trisakti, 5(1), 109–122. https://doi.org/10.25105/jat.v5i1.4851
[8.] Ayu, V., & Sari, P. (2017). Pengaruh Tax Amnesty , Pengetahuan Perpajakan , Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia ( STIESIA ) Surabaya. 6.
[9.] Bahri, S., Diantimala, Y., & Majid, M. (2018). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak, Pemahaman Peraturan Perpajakan Serta Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Pada Kantor Pajak KPP Pratama Kota Banda Aceh). Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 4(2), 318–334. https://doi.org/10.24815/jped.v4i2.13044
[10.] Bisnis.com. (2023). Rasio Pajak RI Salah Satu yang Terendah di Asean, Apa Dampaknya? Bisnis.Com. https://ekonomi.bisnis.com/read/20230410/259/1645450/rasio-pajak-ri-salah-satu-yang-terendah-di-asean-apa-dampaknya
[11.] Cnbcindonesia.com. (2021). Sejak 10 Tahun Lalu Begini Gambaran Penerimaan Pajak RI. Cnbcindonesia.Com. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210318131044-4-231105/sejak-10-tahun-lalu-begini-gambaran-penerimaan-pajak-ri
[12.] Cnbcindonesia.com. (2023). Terkuak! Ini Hasil Temuan Tim Investigasi Kantor Sri Mulyani. Cnbcindonesia.Com. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230308132946-4-419947/terkuak-ini-hasil-temuan-tim-investigasi-kantor-sri-mulyani
[13.] Dwijayanti, A., Sueb, M., & Pratama, A. (2021). Pengaruh Religiusitas Dan Keadilan Pajak Pada Sikap Kepatuhan Wajib Pajak (Survei pada Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I). Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 22(1), 136. https://doi.org/10.29040/jap.v22i1.2235
[14.] Ermawati, Y., Sonjaya, Y., Sutisman, E., & Puspita Sari, K. (2022). Peran religiusitas, sanksi pajak, pengetahuan perpajakan, dan kualitas pelayanan pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Proceeding of National Conference on Accounting & Finance, 4(2018), 59–65. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol4.art10
[15.] Estiningtyastuti, & Karhanto, N. (2022). Subjektif, Norma Kontrol, D A N Terhadap, Dipersepsikan Wajib, Kepatuhan. 06(01), 492–498.
[16.] Faisal, M., & Yulianto, A. (2019). Religiusitas, Norma Subjektif, dan Persepsi Pengeluaran Pemerintah dalam Mendukung Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Kajian Akuntansi, 3(2), 170. https://doi.org/10.33603/jka.v3i2.3106
[17.] Gulo, O. B. H. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Modernisasi Administrasi Perpajakan, Sanksi Pajak dan Keadilan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Pemilik Umkm di Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang). ECo-Fin, 3(3), 350–364. https://doi.org/10.32877/ef.v3i3.513
[18.] Johnson, B. R., Jang, S. J., Larson, D. B., & De Li, S. (2001). Does adolescent religious commitment matter? A reexamination of the effects of religiosity on delinquency. Journal of Research in Crime and Delinquency, 38(1), 22–44. https://doi.org/10.1177/0022427801038001002
[19.] Kurnia, S. A. F. (2022). Pengaruh Keadilan Pajak, Sistem Perpajakan, Diskriminasi Pajak Dan Etika Uang (Money Ethic) Terhadap Niat Wajib Pajak Mengenai Penggelapan Pajak (Studi Empiris Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Terdaftar Di Kpp Pratama Semarang Candisari). Diponegoro Journal of Accounting, 11(4), 1–14. http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting
[20.] Kusuma, K. C. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak, Pemahaman Peraturan Perpajakan serta Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak Tahun 2014. Skripsi, 2014, 1–171.
[21.] Lubis, R. H. (2017). Pengaruh Kualitas Pelayanan Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kpp Pratama Medan Belawan. Jurnal Konsep Bisnis Dan Manajemen, Vol. 4 No.
[22.] Mayasari, et al. (2014). Pengaruh Ketaatan Beragama Terhadap Moral Pajak. Fakultas Ekonomi Universitas Bung Hatta, April 2015, 1–13.
[23.] Menkeu. (2023). Penerimaan Pajak Sampai Dengan Februari 2023 Masih Sangat Kuat. Kementrian Keuangan. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Penerimaan-Pajak-Februari-2023-Masih-Sangat-Kuat
[24.] Mukoffi, A., Sulistiyowati, Y., Himawan, S., & Kontesa, K. (2022). Korupsi pajak dan keadilan perpajakan pada kepatuhan wajib pajak (studi kasus pada kantor pelayanan pajak (KPP) Batu. Jurnal Paradigma Ekonomika, 17(1), 85–94. https://doi.org/10.22437/jpe.v17i1.17339
[25.] Murdifin Haming, A. Zulfikar Syaiful, Aditya Halim Perdana Kusuma Putra, & Imaduddin Murdifin. (2019). The Application of SERVQUAL Distribution In Measuring Customer Satisfaction of Retails Company. Journal of Distribution Science, 17(2), 25–31. https://doi.org/10.15722/jds.17.2.201902.25
[26.] Musgrave, R. A. (1989). Public finance in theory and practice. In Economists’ Voice (Fifth Edit, Vol. 9, Issue 2). New York : McGraw-Hill Book Company. https://doi.org/10.1515/1553-3832.1898
[27.] Octavianny, P., Makaryanawati, M., & Edwy, F. M. (2021). Religiusitas, Kepercayaan pada Aparat, Tingkat Pendidikan, Pengetahuan Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 31(1), 77. https://doi.org/10.24843/eja.2021.v31.i01.p06
[28.] Pranata, P. A., & Setiawan, P. E. (2015). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kualitas Pelayanan Dan Kewajiban Moral Pada Kepatuhan Wajib Pajak. 2, 456–473.
[29.] Primastiwi, A., & Dwi, R. (2021). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Religiusitas, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Media Akuntansi Perpajakan, 6(2), 46–54. http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/MAP/article/view/5125
[30.] Pulungan, D., & Arifin, S. B. (2022). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Ekonomi Bisnis Digital, 1(2), 1–13.
[31.] Rahmawati, H. K. (2016). Kegiatan Religiusitas Masyarakat Marginal di Argopuro. Jurnal Community Development, 1(2), 35–52. https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=Kegiatan+Religiusitas+Masyarakat+Marginal+di+Argopuro&btnG=
[32.] Rosdiana, H., & Tarigan, R. (2005). Perpajakan Teori dan Apliaksi. PT. Grafindo Persada.
[33.] Rositayani, K. D., & Purnamawati, I. G. A. (2022). Pengaruh Religiusitas, Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi dan Kewajiban Moral terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM pada Masa Pandemi Covid-19. Jimat: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 13(2), 331–343.
[34.] Samsudin. (2020). Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Pelayanan Pajak Sistem Administrasi Manunggal (Samsat) Dompu. Jurnal Pendidikan Tambusai, 4(1), 161–175.
[35.] Santi, S. R., & Fidiana. (2021). Pengaruh Kesadaran, Kualitas Pelayanan, dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 12(2), 1–16.
[36.] Sari, E., & Mangoting, Y. (2020). Pengaruh Keadilan dan Komunikasi Terhadap Kepatuhan Sukarela Melalui Kepercayaan Sebagai Variabel Intervening. Tax and Accounting Review, 4(1), 1–14.
[37.] Sarifah, N., Sukidin, & Hartanto, W. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak kendaraan Bermotor Lima Tahunan (Studi di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Soebandi Kabupaten Jember). Jurnal Pendidikan Ekonomi, 14(2), 352–356. https://doi.org/10.19184/jpe.v14i2.16516
[38.] Seralurin, Y. C., & Ermawati, Y. (2019). Influence of self-assessment system, taxation understanding, and discrimination toward ethics of tax evasion. International Research Journal of Management, IT and Social Sciences, 6(5), 267–278. https://doi.org/10.21744/irjmis.v6n5.745
[39.] Sholihin, M., & Ratmono, D. (2020). Analisis SEM-PLS dengan WarpPLS 7.0 untuk Hubungan Nonlinear dalam Penelitian Sosial dan Bisnis (Clara Mitak (ed.); 2nd ed.). PENERBIT ANDI.
[40.] Siahaan, S., & Halimatusyadiah, H. (2019). Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi, 8(1), 1–14. https://doi.org/10.33369/j.akuntansi.8.1.1-14
[41.] Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. ALFABETA, CV. https://www.scribd.com/doc/391327717
[42.] Tondok, M., Ardiansyah, F., & . A. (2013). Intensi kepatuhan menggunakan helm pada pengendara sepeda motor: aplikasi teori perilaku terencana. Jurnal Sains Psikologi, 2(2), 96–112.
[43.] Utama, A., & Wahyudi, D. (2016). Pengaruh Religiusitas terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Provinsi DKI Jakarta. Jurnal Lingkar Widyaiswara, Edisi. 3 N(2), 1–13. https://doi.org/10.1016/S0040-4020(00)00446-4
[44.] Yadinta, P. A. F., Suratno, S., & Mulyadi, J. M. . (2018). Kualitas Pelayanan Fiskus, Dimensi Keadilan, Kesadaran Wajib Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Riset Akuntansi & Perpajakan (JRAP), 5(02), 201–212. https://doi.org/10.35838/jrap.v5i02.186
[45.] Zahrani, N. R., & Mildawati, T. (2019). Pengaruh Pemahaman Pajak, Pengetahuan Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 8(4), 1–19. http://jurnalmahasiswa.stiesia.ac.id/index.php/jira/article/view/2398
Published
2024-05-22
Abstract viewed = 31 times
pdf downloaded = 24 times