Analisis Perencanaan Pajak PPH Pasal 21 Metode Gross Up Sebelum Dan Sesudah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.31539/costing.v7i4.10704Abstract
Pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan negara. Sedangkan bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih. Salah satu upaya penghematan pajak dengan melakukan perencanaan pajak PPh Pasal 21 menggunakan metode gross up. Ada perubahan skema perhitungan pada PP 58 Tahun 2023 dibanding peraturan sebelumnya. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan perencanaan pajak metode gross up pasca penerapan PP 58 tahun 2023 dan sebelum penerapan peraturan tersebut pada PT XYZ. Hasilnya Setelah penerapan perhitungan menggunakan tarif efektif rata-rata dalam PP 58 Tahun 2023, terlihat adanya penurunan jumlah PPh 21 terutang dari pegawai tetap PT. XYZ yang terjadi pada masa pajak Januari hingga November sedangkan Desember lebih tinggi dibanding sebelumnya tetapi secara kumulatif jumlah pajak terutangnya tetap sama.
References
Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian Suatu pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Chaezahranni, Siti. (2016). Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) atas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap PT RSA dalam Meminimalkan Pajak Penghasilan Badan. Seminar Nasional Cendekiawan 2016, ISSN (E) 2540-7589 ISSN (P) 2460-8696: 1-8.
Daroini, U. I. (2021). Pengaruh Karakteristik Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Di Bei Periode 2017-2019). Skripsi. STIE Widya Gama Lumajang
Dharmawan, Robin dan Yuniarwati. (2023). The Implementation Of Tax-In-Kind And Gross-Up Method In Income Tax Article 21 On Corporate Income Tax At PT Manggala Arya Pratama. International Journal of Application on Economics and Business (IJAEB). Volume 1, Issue 4, 2023. ISSN: 2987-1972.
Januarti, Indira, (2004). Pendekatan dan Kritik Teori Akuntansi Positif, Jurnal Akuntansi dan Auditing, Vol. 01 (01), November.
Juniawaty, R. (2018). Tax Planning PPh Pasal 21 sebagai Upaya Efisiensi Pajak Perusahaan. Sosio E-Kons, 10(3), 234.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi Terbaru). CV. Andi Offset.
Marfiana, Andri. (2019). Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Metode Gross UP dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Melalui Analisa Perbandingan. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara PKN STAN, Vol. 1, No. 1 (2019), Hal. 21-30
Milne, Markus J. (2001). Positive Accounting Theory, Political Costs and Social Disclosure Analyses: A Critical Look. Critical Perspectives on Accounting Volume 13, Issue 3: 369-395.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
Pohan, Chairil Anwar. (2013). Tax Management Tax and Business Planning Strategy. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Setiani, C. J. (2016). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tax Avoidance (Studi pada Perusahaan Pertambangan di Bursa Efek Indonesia tahun 2011-2014). Skripsi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. CV Alfabeta.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Vridag, Rizky Vincentius D.P. (2015). Analisis Perbandingan Penggunaan Metode Net Basis dan Metode Gross Up dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) Berupa Gaji dan Tunjangan Karyawan PT. Remenia Satori Tepas Manado. Jurnal EMBA, 3(4): 306-314.
Watts, Ross L., & Jerold L. Zimmerman. (1986). Positive Accounting Theory. Prentice Hall: New Jersey
Wijaya, A., & Nainggolan, O. (2022). Analisis Perencanaan Pajak Pph Pasal 21 Yang Dilakukan Konsultan Pajak Terhadap Klien Untuk Meminimalkan Beban Pajak (Studi Kasus Konsultan Pajak Pt Kadena Sinar Solusi). Jurnal Bina Akuntansi, 9(2), 167-183. https://doi.org/10.52859/jba.v9i2.220.

