IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH

  • Abriyanto Nugroho Universitas Terbuka
  • Adianto Adianto Universitas Terbuka
  • Agus Priyanto Universitas Terbuka
Keywords: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi kebijakan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang di Provinsi Riau berdasarkan teori Implementasi Grindle. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah sudah efektif, meskipun terdapat beberapa kendala. Kendala-kendala tersebut antara lain, beberapa desa yang belum tuntas dalam proses pengadaan tanah, adanya tanah yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi yang memerlukan proses pelepasan, ketidaksetujuan masyarakat terhadap nilai ganti rugi, perbedaan ukuran tanah antara sertifikat dan kondisi fisik di lapangan, serta ketidakjelasan subyek pemilik tanah. Solusi yang diambil meliputi pengajuan proses pelepasan kawasan hutan, survei ulang dan musyawarah dengan masyarakat, konsinyasi ke Pengadilan Negeri, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, pengumuman tertulis di lokasi terkait, serta pengukuran ulang tanah yang sesuai dengan kondisi di lapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun ada beberapa hambatan, proses pengadaan tanah untuk jalan tol dapat diatasi dengan pendekatan yang tepat dan komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait.

 

References

Buku
Arikunto, Suharsimi. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Edward III, George C. (1984). Public Policy Implementing. Jai Press Inc, London-England. halaman 9-10
Grindle, Merilee S.(ed). (1980). Politics and Policy Implementations in the Third World. New Jersey: Princetown University Press.
Iskandar Syah, Mudakir. (2007). Dasar-Dasar Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jakarta : Jala Permata.
Islamy, Irfan. (1997). Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta : Bumi Aksara.
Kartasasmita, G. (1994). Pembangunan Untuk Rakyat : Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. Jakarta : PT. Pustaka Cidesindo.
Kranenburg, R. dan Tk. B. Sabaroedin. (1989). Ilmu Negara Umum. Cetakan Kesebelas. Jakarta : Pradnya Paramita.
Mardalis. (2004). Metode Penelitian. Jakarta : Bumi Aksara.
Margano. (2010). Metodologi Penelitian Tindakan. Jakarta : Rineka Cipta.
Moleong, Lexy J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya)
Moleong, Lexy J. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya)
Keban, Yeremias T. (2019). Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik Edisi Ke-3. Yogyakarta : Gava Media.
Limbong, Bernhard. (2011). Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta : Margaretha Pustaka.
Meter, Donald S Van and Carl E Van Horn. (1978). The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework Administration & Society. Sage Publication, Inc.
Mulyana, Dedy. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif : Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Parlindungan, AP. (1994). Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Land Reform. Bandung : Mandar Maju.
Sabatier, Paul. (1986). Top down and Bottom up Approaches to Implementation Research Journal of Public Policy 6, (Jan).
Sugiyono. (2009). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : CV. Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : CV. Alfabeta.
Sukmadinata, Burhan Syaodih. (2008). Metode Penelitian Tindakan. Jakarta : Raja Grafindo.
Sulaeman, Abdullah. (2010). Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Jala Permata Aksara.
Sumaryanto, Totok. (2001). Diklat Kuliah Metodologi Penelitian Kualitatif. Semarang : IKIP Press.
Sumitro, Ronny Hanitijo. (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia,.
Sunggono, Bambang. (2012). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Tangkilisan, H. N. S. (2003). Kebijakan Publik yang Membum, Konsep, Strategi dan Kasus. Yogyakata : Lukman Offset.
Wahab, S.A. (2012). Analisis Kebijakan, dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta : Bumi Aksara.
Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika.
Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik, Teori Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta : CAPS.
Yusriadi. (2010). Industrialisasi & Perubahan Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah. Yogyakarta : Genta Publishing.

Peraturan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknik Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2008 Tentang Jasa Penilai Publik

Jurnal :
Akib, Haedar. Implementasi kebijakan: apa, mengapa, dan bagaimana. Jurnal Administrasi Publik. Vol 1. Hal 3
Aneta, Asna. (2010). Implementasi kebijakan program penanggulangan kemiskinan perkotaan (P2KP) di Kota Gorontalo. Jurnal Administrasi Publik. Vol 1 Hal 58
Feis, Imronah. (2009). Implementasi Kebijakan: Perspektif, model dan kriteria Pengukurannya. Hal. 6
Published
2024-09-02
Abstract viewed = 1 times
pdf downloaded = 1 times