IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH SATKER DEKONSENTRASI UNTUK MENINGKATKAN AKUNTABILITAS KINERJA BADAN PANGAN NASIONAL

  • Indah Kusuma Dewi Planning, Cooperation, and Public Relations Bureau, National Food Agency,Jakarta 12550 Indonesia
Keywords: Food, Performance Accountability, Deconcentration Working Unit

Abstract

Tahun 2024 merupakan tahun pertama Badan Pangan memberikan pelimpahan sebagian urusan Pangan di daerah kepada Kepala Dinas urusan Pangan di 38 Provinsi. Hal ini dalam rangka mempercepat dalam penyelenggaraan Pangan di daerah dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan di tingkat daerah. Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Penganggaran penyelenggaraan Dekonsentrasi Badan Pangan Nasional kepada Dinas urusan Pangan di 38 Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Pangan Nasional melalui dana Dekonsentrasi. Secara hierarki organisasi, Kepala Dinas urusan Pangan tidak bertanggungjawab kepada Kepala Badan Pangan Nasional, tetapi karena adanya pelimpahan Sebagian urusan Pangan maka satker Dekonsentrasi harus mendukung akuntabilitas kinerja Badan Pangan Nasional. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dana dekonsentrasi yang diberikan oleh Badan Pangan Nasional. Tulisan ini mengupas tentang implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) satker Dekonsentrasi lingkup Badan Pangan Nasional yang dapat digunakan sebagai bahan kebijakan instansi pemerintah, khususnya Badan Pangan Nasional. Selain itu menjadi bahan satker Dekonsentrasi dalam mengimplementasikan SAKIP.

References

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Di Lingkungan Badan Pangan Nasional.
Yusrianti, Hasni dan Rika Henda Safitri. Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol. 13 No.4 Desember, 2015.
Published
2024-10-01
Abstract viewed = 0 times
pdf downloaded = 0 times