ANALISIS KEBIJAKAN OPSEN PAJAK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.31539/costing.v7i6.13706Keywords:
Desentralisasi Fiskal, Opsen Pajak, split payment, kemandirian fiskalAbstract
Desentralisasi fiskal yang telah diterapkan di Indonesia selama beberapa tahun terakhir memiliki sejumlah keunggulan dan kelemahan. Namun, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengatasi masalah ketimpangan fiskal vertikal. Untuk menghadapi tantangan ini, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mencakup kebijakan opsen pajak sebagai salah satu instrumen utamanya. Kebijakan opsen pajak ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025, dengan mempertimbangkan penerbitan peraturan turunan serta kesiapan administratif di tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan kebijakan opsen pajak dan persiapan yang perlu dilakukan pemerintah sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengandalkan data yang dikumpulkan melalui studi literatur. Kebijakan opsen pajak di Indonesia meliputi opsen untuk PKB, BBNKB, dan pajak MLBB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan opsen berpotensi mempercepat peningkatan penerimaan pemerintah kabupaten/kota, mengurangi akumulasi SILPA dalam APBD, serta menciptakan sinergi dalam pemungutan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah. Sebelum kebijakan opsen diterapkan, pemerintah disarankan untuk segera menyusun rencana postur APBD, menerbitkan aturan turunan terkait pemungutan opsen, serta mempersiapkan sumber daya manusia dan sistem informasi yang memadai guna memastikan implementasi berjalan secara efektif dan efisien.
References
Cresswell, J., Schwantner, U., & Waters, C. (2015). A review of international large-scale assessments in education: Assessing component skills and collecting contextual data.
Fadli, F. (2016). Analysis of Direct and Indirect Effects of Fiscal Decentralization on Regional Disparity (Case Study of Provinces in Eastern and Western of Indonesia, 2006-2015). Journal of Indonesian Applied Economics, 6(2), 208–228.
Faiq, E. A. (2023). Analisis Formulasi Kebijakan Opsen Pajak Pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah = Analysis of Surtax Policy Formulation in the Law on Financial Relations Between the Central Government and Local Governments [Universita Indonesia]. https://lib.ui.ac.id/detail?id=9999920523555&lokasi=lokal
Handaka, R. D. (2018). Analisis Penerapan Piggybacking Tax Pada Penerimaan Cukai Hasil Tembakau. Jurnal Perspektif Bea Dan Cukai, 2(1).
Hidayat, K. F. (2022). KINERJA KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH PROVINSI PAPUA DALA KERANGKA OTONOMI KHUSUS TAHUN 2014-2020. Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 4(2).
Juliana, J., Nurhaliza, F., Hermawan, R., & Marlina, R. (2023). Bank Syariah Indonesia Customer Loyalty after Merger: Analysis of Trust, Service Quality, Religiosity, and Corporate Image. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 10(1).
Kharisma, B. (2013). Desentralisasi fiskal dan pertumbuhan ekonomi: Sebelum dan sesudah era desentralisasi fiskal di Indonesia. Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 14(2), 101–119.
Krippendorff, K. (2013). Commentary: A dissenting view on so-called paradoxes of reliability coefficients. Annals of the International Communication Association, 36(1), 481–499.
Manane, D. R., Kase, M. S., Redjo, P. R. D., & Manek, A. (2023). MANAJEMEN PENGELOLAAN ASET DAERAH (Studi Kasus Kab. TTU). Inspirasi Ekonomi: Jurnal Ekonomi Manajemen, 5(4), 289–302.
Muloko, R. L., Tupen, R. R., & Udju, H. R. (2023). Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sikka. COMSERVA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(02), 587–596.
Mustaqiem, P. D. D. T. O. (2008). Daerah: Cetakan Pertama. FH UII Press, Yogyakarta.
Ningsih, M. S., & Putranti, T. M. (2022). KEBIJAKAN EARMARKING PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PENGENDALIAN LINGKUNGAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. FINANCIAL: JURNAL AKUNTANSI, 8(1), 15–26.
Purwanti, N. D. (2016). Collaborative Governance (Kebijakan Publik dan Pemerintahan Kolaboratif, Isu-Isu Kontemporer). Yogyakarta: Center for Policy & Management Studies FISIPOL Universitas Gadjah Mada.
Putra, W. (2019). Perekonomian Indonesia. Rajawali Pers,.
Rachmawati, A. (2023). Analisis Formulasi Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Barat = Analysis of Motor Vehicle Surcharge Tax Policy Formulation in West Java Province [Skripsi, Universitas Indonesia]. https://lib.ui.ac.id/detail?id=9999920523646&lokasi=lokal
Rosdiana, H. (2012). PENGUATAN DESENTRALISASI FISKAL MELALUI PENGATURAN PAJAK DAERAH: NASKAH AKADEMIK RAPERDA PAJAK DAERAH KOTA TANJUNGPINANG. InFestasi, 8(1), 45–62.
Siahaan, M. P. (2005). Pajak daerah dan retribusi daerah.