ANALISIS KETIMPANGAN KEPEMILIKAN TANAH PADA LAHAN SAWAH DAN STRATEGI PENYELESAIANNYA DALAM MANAJEMEN PERTANAHAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN KARAWANG
DOI:
https://doi.org/10.31539/9pm1fk50Keywords:
Lahan Sawah, Ketimpangan Kepemilikan Tanah, Legalisasi Aset.Abstract
Sektor pertanian memiliki peran yang sangat penting dalam rangka pembangunan ekonomi jangka panjang, terbukti menyumbang 13,71% dalam PDRB nasional (BPS, 2024). Kabupaten Karawang sebagai salah satu lumbung padi di Pulau Jawa memiliki tantangan dalam pengelolaan lahan sawah ditengah industrialisasi. Ketimpangan kepemilikan tanah mendorong konversi lahan sawah, khususnya di daerah yang memiliki ketimpangan tinggi. Tingginya laju konversi lahan sawah dapat diminimalisir dengan adanya kebijakan vertikal yang sifatnya top down melalui pemberian hak kepemilikan pada lahan sawah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat: (1) ketimpangan kepemilikan tanah pada lahan sawah dan (2) strategi penyelesaian ketimpangan kepemilikan tanah pada lahan sawah. Penelitian ini menggunakan mixed methods yang menggabungkan analisis spasial dan kuantitatif. Indeks gini ketimpangan kepemilikan tanah dihitung berdasarkan Kurva Lorenz, yang menggambarkan hubungan kumulatif antara persentase pemilik tanah dengan persentase luas tanah yang mereka miliki. Hasil penelitian menyatakan bahwa ketimpangan kepemilikan tanah pada lahan sawah di Kabupaten Karawang tergolong menengah dengan Gini Ratio sebesar 4,9. Dalam penyelesaian masalah tersebut penting adanya kebijakan pertanahan terkait ketimpangan kepemilikan tanah dengan menggunakan Analytical Hierarchy Process (AHP). Strategi kebijakan yang dihasilkan berdasarkan skala prioritas adalah Legalisasi Aset (0,46), integrasi Lahan Baku Sawah dalam Rencana Tata Ruang (0,38) dan Pemberdayaan Ekonomi Petani (0,16).
References
Fanny, A. 2005. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Konversi Lahan Sawah ke Pengguna Non Pertanian di Kabupaten Tangerang. Bogor: Universitas Pertanian Bogor.
Fitri, Trisnani Y. 2022. Analisis Dampak Alih Fungsi Lahan Sawah dan Strategi Keberlanjutan Di Kabupaten Bogor. Bogor: Universitas Pertanian Bogor.
First, Alamanin. 2022. Arahan Mempertahankan Lahan Sawah Untuk Mendukung Kecukupan Beras Di Kabupaten Musi Rawas. Bogor: Universitas Pertanian Bogor.
Iqbal M, Sumaryanto. 2007. Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Bertumpu Pada Partisipasi Masyarakat. Jurnal Analisis Kebijakan Pertanian. Vol 5(2).
Iqbal, M. et al. (2007). Pengelolaan Lahan dan Lingkungan untuk Pertanian Berkelanjutan. Jakarta: Bumi Aksara.
Jamal E. 2001. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Harga Lahan Sawah Pada Proses Alih Fungsi Lahan Sawah ke Penggunaan Non Pertanian. Jurnal Agro Ekonomi Jawa Barat. Vol 19(1).
Jamal, A. (2001). Konversi Lahan Pertanian: Implikasi Terhadap Ketahanan Pangan Nasional. Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 2020. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2020 tentang Penetapan Lahan Baku Sawah.
Kusrini, E. et al. (2011). Alih Fungsi Lahan Pertanian: Kajian Sosial Ekonomi dan Dampaknya terhadap Ketahanan Pangan. Bogor: IPB Press.
Kusrini, Suharyadi, Hardoyo SR. 2011. Perubahan Penggunaan Lahan dan Faktor yang Mempengaruhinya di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Majalah Geografi Indonesia 25(1).
[Pemkab Karawang] Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. 2013. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011 – 2031. Karawang (ID): Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang.
[Pemkab Karawang] Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. 2018. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Karawang (ID): Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang. Nazaruddin. 2019. Luas Tanam Dan Luas Panen Padi Di Jawa Barat. Jurnal Triton 10(1).
Rondhi M, Pratiwi PA, Handini VT, Sunartomo AF, Budiman SA. 2018. Agricultural land conversion, land economic value, and sustainable agriculture: A case study in East Java, Indonesia. Land. 7(4).
Saaty TL. 2008. Decision making with the analytic hierarchy process. Int. J. Serv.Sci. 1(1):83– 97.
SDG, 2016. Sustinable Development Goals [Internet].[diunduh 2024 Jun 20] Tersedia pada:
http://www.undp.org/content/undp/en/home/sustainabledevelopment-goals.html.
Sitorus SRP. 2019. Penataan Ruang. Bogor(ID): IPB Press.
[UU] Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. [UU] Undang-Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
[UU] Undang-Undang No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
[UU] Undang-Undang N0.6 Tahun 2023 Tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang
Widiatmaka, Munibah K, Sitorus SRP. 2015. Appraisal Keberlanjutan Multidimensi Penggunaan Lahan untuk Sawah di Karawang. KAWISTARA 5(2): 113-131.
Widiatmaka; Ambarwulan, Wiwin; Munibah Khursatul; Santoso PB. 2013. Analisis Perubahan Penggunaan Lahan dan Kesesuaian Lahan Untuk Sawah Di Sepanjang Jalur Jalan Tol Jakarta-Cikampek Dan Jalan Nasional Pantura, Kab. Karawang. Forum Ilm. Tah. Ikat. Surv. Indones. 3:7–14.
Widjanarko. 2006. Aspek Pertanahan dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian (Sawah). Prosiding seminar Nasional Multifungsi Lahan Sawah. Jakarta. Pusat Penelitian dan Pengembangan BPN.
Wulan, Indriyati R. 2016. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Konversi Lahan Sawah Di Kabupaten Karawang. Jakarta. Universitas Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Irma Handayani, Rosadi Rosadi, Sri Wahyuni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.