STRATEGI OMBUDSMAN RI PERWAKILAN JAWA TIMUR DALAM MENINGKATKAN PENILAIAN KEPATUHAN PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK MELALUI TUGAS PENGAWASAN

Authors

  • Shafiratul Isnaini Universitas Yudharta Pasuruan
  • Khumaidi Khumaidi Universitas Yudharta Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.31539/1mepna31

Keywords:

Ombudsman RI, Penilaian Kepatuhan, Penyelenggara Pelayanan Publik, Tugas Pengawasan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi yang dijalankan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dalam meningkatkan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik melalui tugas pengawasan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengawasan telah dilaksanakan secara menyeluruh dan terstruktur, mencakup pengawasan internal melalui rapat mingguan dan pelaporan kinerja, serta pengawasan eksternal melalui mekanisme pengaduan dan penilaian kepatuhan. Upaya pengawasan preventif melalui sosialisasi indikator penilaian dan pengawasan represif terhadap pelanggaran. Strategi ini juga mengombinasikan pengawasan aktif di lapangan dan pengawasan pasif melalui pemeriksaan dokumen. Pelaksanaan strategi dipengaruhi oleh faktor pendukung seperti ketersediaan sarana prasarana dan kesiapan instansi, serta hambatan seperti keterbatasan SDM, waktu, rendahnya partisipasi masyarakat, dan kurangnya pemahaman penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Ombudsman membentuk tim kecil, melibatkan tenaga pendukung, dan mengintensifkan sosialisasi.

References

Agustine, F. (2021). Model Monitoring Pasca Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Bandung: Politeknik STIA LAN Bandung.

Devi, I. S., Adiyanta, F. S., & Sa'adah, N. (2019). Implementation of Good Governance Ombudsman. Proceedings of the 1st International Conference on Science and Technology in Administration and Management Information. ICSTIAMI.

Feriyanto, A., & Triana, E. S. (2015). Pengantar Manajemen 3 in 1: untuk Mahasiswa dan Umum. Yogyakarta: Media Tera.

Fiantika, F. R., Wasil, M., Jumiyati, S., Honesti, L., Wahyuni, S., Mouw, E., . . . Waris, L. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Padang: PT. Global Eksekutif Teknologi.

Irawan, F. A., & Wahyudi, K. E. (2024). Implementasi Program Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Reslaj (Religion Education Social Laa Journal), 6(3), 1599–1610. doi:10.47476/reslaj.v6i3.5557

Manullang, M. (1992). Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Moleong, L. J. ( 2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ombudsman Republik Indonesia. ( 2024). Laporan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Retrieved from Ombudsman RI: https://ombudsman.go.id/produk/lihat/982/LP_file_20241118_131414.pdf

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Kementerian Sekretariat Negara RI. Retrieved from https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/16483/UU0372008.pdf

Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman RI. Retrieved from https://jdih.ombudsman.go.id/peraturan/jdih-250/peraturan-ombudsman-nomor-22-tahun-2016-tentang-penilaian-kepatuhan-terhadap-standar-pelayanan-publik

Sudiantini, D., & Hadita. (2022). Manajemen Strategi. Banyumas: CV Pena Persada.

Sule, E. E., & Saefullah, K. (2005). Pengantar Manajemen (Edisi Pertama ed.). Jakarta: Prenadamedia Group.

Susandra, M. R., Aromatica, D., & Koeswara, H. (2024). Implementasi kebijakan penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Jurnal Administrasi Publik (JAP), 15(1).

Downloads

Published

2025-07-18