PENGARUH REGULASI PAJAK DAN TARIF PAJAK PADA RESTORAN DAN HIBURAN TERHADAP STABILITAS PENDAPATAN DAERAH DI BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KOTA PALEMBANG

Authors

  • Anisa Lutfiah Universitas Indo Global Mandiri
  • Vhika Meiriasari Universitas Indo Global Mandiri
  • Mutiara Kemala Ratu Universitas Indo Global Mandiri

DOI:

https://doi.org/10.31539/t1tvfq25

Keywords:

Regulasi Pajak, Tarif Pajak, Restoran, Hiburan, Stabilitas Pendapatan Daerah, Bapenda Kota Palembang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh regulasi pajak dan tarif pajak pada restoran dan hiburan terhadap stabilitas pendapatan daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan merupakan data primer yang diperoleh melalui penyebaran kuesioner kepada 100 wajib pajak restoran dan hiburan di Kota Palembang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Regulasi pajak pada restoran berpengaruh positif dan signifikan terhadap stabilitas pendapatan daerah, Regulasi pajak pada hiburan berpengaruh positif dan signifikan terhadap stabilitas pendapatan daerah, tarif pajak restoran berpengaruh positif dan signifikan terhadap stabilitas pendapatan daerah dan tarif pajak hiburan berpengaruh positif dan signifikan terhadap stabilitas pendapatan daerah serta secara simultan, regulasi pajak pajak pada restoran, regulasi pajak pada hiburan, tarif pajak restoran dan tarif pajak hiburan berpengaruh positif dan signifikan terhadap stabilitas pendapatan daerah. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah perlu memperhatikan aspek regulasi dan penetapan tarif pajak yang optimal untuk menjaga stabilitas pendapatan daerah, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

References

Al’afghani, M. M., & Bisariyadi. (2021). Konsep Regulasi Berbasis Risiko: Telaah Kritis dalam Penerapannya pada Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Konstitusi, 18(1). https://cloud.crpg.info/docs/001-000_Mova_Bisar_033121.pdf

Anggraeni, P. D., & Priyono, N. (2022). Pengaruh Kunjungan Wisata, UMKM, Pajak Hiburan, Retribusi Pariwisata Terhadap PAD Kota Surakarta. Jurnal Akuntansi, 14(2), 289–299.

Anisah, H. U. (2021). Bab 4 Jenis Penelitian Deskriptif. In D. U. Sutiksno, Ratnadewi, & I. Aziz (Eds.), Metode Penelitian Kualitatif (1st ed., pp. 36–48). Zahir Publishing . https://repo-dosen.ulm.ac.id/bitstream/handle/123456789/33565/Metode%20Penelitian%20Kualitatif.pdf?sequence=1#page=36

Astutik. (2022). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak Dan Modernisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak E-Commerce (Studi Kasus Pada Pengusaha Online Shop Di Lumajang). Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang.

Badan Pengelolaan Dan Keuangan Daerah Kabupaten Sragen. (2023, July 6). Membayar Pajak Daerah: Kontribusi Anda untuk Pembangunan. Badan Pengelolaan Dan Keuangan Daerah Kabupaten Sragen. https://blog.bpkpd.sragenkab.go.id/2023/07/membayar-pajak-daerah-kontribusi-anda.html

BBC News Indonesia. (2024, January 17). Pajak Di Tempat Karaoke, Spa Hingga Diskotek Naik Jadi 40%-75%, Bisnis Bisa Kolaps? BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cner9wzx474o#:~:text=Di%20dalam%20Undang%2DUndang%20Nomor,Inul%20Daratista%2C%20memprotes%20kenaikan%20tersebut.&text=Izinkan%20konten%20Instagram?,pilihlah%20’terima%20dan%20lanjutkan’.&text=Protes%20serupa%20juga%20diutarakan%20pengacara,Bali%2C%20pun%20turut%20menyuarakan%20kekhawatirannya.&text=Investasi%20fiktif%20PT%20Taspen%20berujung,’

CNN Indonesia. (2024, January 16). Kemenkeu Ungkap Alasan Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen Baca artikel CNN Indonesia "Kemenkeu Ungkap Alasan Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240116182633-532-1050341/kemenkeu-ungkap-alasan-pajak-hiburan-naik-jadi-40-75-persen

Dwi Anggraeni, P., & Priyono, N. (2022). Pengaruh Kunjungan Wisata, UMKM, Pajak Hiburan, Retribusi Pariwisata Terhadap PAD Kota Surakarta. Jurnal Akuntansi, 14(2), 289–299.

Farida Lh, D., & Wahyuni, R. S. (2024). Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Garut. Journal Land (Logistic And Accounting Development), 5(1), 186–193.

Fauzi, N. A. (2020). Pengaruh Karakteristik Wirausaha, Modal Usaha dan Penggunaan Informasi Akuntansi terhadap Keberhasilan UMKM Industri Shuttlecock di Desa Lawatan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal. Skripsi, Universitas Pancasakti Tegal, 1–114.

Febrianty, Apriyanti, M., & Surya, A. (2021). Strategi Stabilisasi Pendapatan Daerah Kota Palembang: Fokus pada Sektor Pajak Restoran dan Hiburan. Jurnal Pembangunan Daerah, 14(4), 201–220.

Fitriya. (2024, July 19). Jenis Tarif Pajak di Indonesia dan Pengelompokannya. Mekari Klikpajak. https://klikpajak.id/blog/jenis-tarif-pajak-pengelompokan-tarif-pajak-dan-contohnya/

Ghozali, I. (2009). Aplikasi Analisis dengan program SPSS. Universitas Diponegoro.

Ghozila. (2021). Metode Penelitian. 1–15.

Giawa, K. (2023). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan Dan Pelayanan Petugas Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Medan Polonia. Universitas Medan Area.

Hasanah, A., & Ardini, L. (2021). Etika Dan Kepatuhan Pajak. Dinamika Akuntansi Keuangan Dan Perbankan, 10(1), 1–7. https://doi.org/10.35315/dakp.v10i1.8441

Inasito, D. O., & Rosdiana, H. (2021). Kebijakan Pengaturan Pajak Hotel dan Restoran Sebagai Sumber Pendapatan Daerah DKI Jakarta Di Tengah Pandemi Covid-19. Syntax Idea, 3(12), 2532–2543. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v3i12.1662

Kementerian Keuangan RI. (2022). Laporan Perkembangan Pendapatan Daerah 2021.

Lan RI. (2020). Processing Data Penelitian Menggunakan SPSS (1st ed.). https://aceh.lan.go.id/wp-content/uploads/2018/10/Modul-SPSS.pdf

Makbul, M. (2021). Metode Pengumpulan Data dan Instrumen Penelitian . 1, 1–38. https://osf.io/preprints/osf/svu73

Mariati, S., & Sulistyowati, D. (2022). Analisis Stabilitas dan Efektivitas Pendapatan Asli Daerah dalam Mendukung Kemandirian Keuangan Daerah. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Daerah, 17(1), 44–57.

Martini, R., Wahya, S. J., & Fithri, E. J. (2022). The Role of Hotel, Restaurant and Entertainment Taxes for the Local Revenue in South Sumatera. Journal Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 647, 941–946.

Mewo, A., Tinangon, J. J., & Elim, I. (2021). Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan Terhadap Pajak Daerah Di Kota Manado. Jurnal EMBA, 9(2), 816–824.

Milgram, S. (1974). The Experiment That Challenged Human Nature. Harper & Baris.

Muhson. (2020). Presepsi Kemudahan dan Persepsi Kegunaan terhadap Penggunaan e-Filing. Ekonomi, 1(1), 1–23.

Novita, A., & Frederica, D. (2023). Pengaruh Pemahaman Regulasi, Digitalisasi Dan Program Pengungkapan Sukarela Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Riset Akuntansi, 13(1), 74–93.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, Pub. L. No. 3, Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK) 1 (2021).

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pub. L. No. 4, Peraturan BPK 1 (2023).

Permadi, B. A., & Asalam, A. G. (2022). Pengaruh Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Empiris Pada Kabupaten Brebes Tahun 2016-2020). Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekinomi Dan Akuntansi), 6(3), 368–376.

Pratiwi, N. K., & Setiawan, P. E. (2023). Pengaruh Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran. E-Jurnal Akuntansi, 33(1), 89–103.

Pujianti, A., Santoso, D., & Wijaya, R. (2021). Pengaruh Pemungutan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Daerah, 15(2), 78–92.

Putra. (2023). Analisis Kontribusi Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Malang. Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan .

Putra, I. M. A. D., & Jati, I. K. (2021). Pengaruh Implementasi Regulasi dan Pengawasan Pajak Restoran terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar. E- Jurnal Akuntansi, 31(3), 718–731.

Putri, & Dharma. (2020). Pengaruh Tarif Pajak dan Sistem Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran" - Jurnal Ekonomi dan Bisnis. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 12(1), 78–92.

Putri, M. E., & Firmansyah, A. (2023). Analisis Pengaruh Pajak Hotel dan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 23(2), 1–15.

Putri, N., & Supadmi, L. (2023). Pengaruh Tingkat Hutang Dan Kepemilikan Manajerial Terhadap Persistensi Laba Pada Perusahaan Manufaktur. Jurnal Akuntansi.

Putri, P. D., Syafitri, L., & Munandar, A. (2024). Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Hotel Dan Restoran Terhadap Penerimaan Pajak Daerah (Studi Kasus Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang).

Qotrun A. (2021). Rumus Slovin: Definisi, Contoh Soal, Beserta Pemahaman Mengenai Populasi dan Sampel Dalam Penelitian. Gramedia Blog. https://www.gramedia.com/literasi/rumus-slovin/

Rahmawati, L., Prasetya, B., & Nugroho, A. (2022). Efektivitas Penetapan Tarif Pajak Daerah dalam Penguatan Fiskal. Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan Indonesia, 12(3), 112–128.

Redaksi. (2024, March 16). Besarnya Pajak Hiburan dan Kafe, PHRI Sumsel Merasa Keberatan. Suara Sumsel News. https://www.suarasumselnews.co.id/besarnya-pajak-hiburan-dan-kafe-phri-sumsel-merasa-keberatan/

Rochmatullah, M. R., Hartono, Y., & Pratiwi, R. (2023). Regional Financial Management: Concept and Implementation in Indonesian Local Government. Ournal of Public Administration and Governance, 13(2), 89–104.

Rosdiana, H., & Irianto, E. S. (2021). Pengantar Ilmu Pajak : Kebijakan dan Implementasi Di Indonesia (1st ed., Vol. 1). Rajawali Pers.

Sampoerna University. (2024, January 18). Pengertian Skala Likert, Cara Penggunaan dan Contoh. Sampoerna University. https://www.sampoernauniversity.ac.id/id/pengertian-skala-likert-cara-penggunaan-dan-contoh/

Sari, D. P., Budiman, A., & Pratama, R. (2021). Pengaruh Implementasi Regulasi Pajak Daerah terhadap Penerimaan Pajak dan Pendapatan Asli Daerah. Pengaruh Implementasi Regulasi Pajak Daerah Terhadap Penerimaan Pajak Dan Pendapatan Asli Daerah, 21(2), 300–311.

Sari, R. P., & Rahman, A. (2021). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Administrasi Bisnis Dan Inovasi, 3(2), 127–142.

SetiyoAdhi, A. (2023). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Kesadaran Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada UMKM di Kabupaten Pati Tahun 2021 [Institut Agama Islam Negeri Kudus]. http://repository.iainkudus.ac.id/10392/5/5.%20BAB%20II.pdf

Sigit. (2023, March 28). Definisi Pajak Daerah dan Jenis-jenis Pajak Daerah. Pajakku. https://www.pajakku.com/read/5d82eb4574135e0390823b09/ -Definisi-Pajak-Daerah-dan-Jenis-jenis-Pajak-Daerah

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan RnD (1st ed.). Alfabeta.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (2nd ed.). Alfabeta. http://repository.stei.ac.id/1667/4/BAB%20III.pdf

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitaif dan Kombinasi (Mixed Methods). ALFABETA.

Sukesti, F., Nurhayati, E., & Firmansyah, A. (2021). Evaluasi Kebijakan Pajak Hiburan dalam Peningkatan Pendapatan Daerah: Studi Kasus di Kota Semarang. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Indonesia, 36(1), 45–59.

Sulistyawati, W., & Trinuryono, S. (2022). Analisis (Deskriptif Kuantitatif) Motivasi Belajar Siswa Dengan Model Blended Learning Di Masa Pandemi Covid19. 13(1), 68–73. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/kadikma/article/download/31327/11235/

Susanti, E., & Rahman, A. (2011). Analisis Dampak Kebijakan Tarif Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Administrasi Publik Dan Keuangan, 8(1), 45–59.

Syabrinawati, H., & Hidajat, S. (2023). Pengaruh Pajak Hiburan, Hotel, Restoran, dan Reklame terhadap PAD Kota Batu. Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 5(3), 2460–2479. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v5i3.1770

Titania, E. B., & Rahmawati, I. D. (2022). The Effect of Hotel Tax and Restaurant Tax on Local Own-Source Revenue (PAD). Indonesian Journal of Public Policy Review, 19. https://doi.org/10.21070/ijppr.v19i0.1264

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007, Pub. L. No. 28, Kementerian Keuangan (2007). https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2007/28tahun2007uu.htm

Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pub. L. No. 28, Database Peraturan BPK (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38763/uu-no-28-tahun-2009

Wagh, S. (2024, July 9). Panduan Penelitian Kesehatan Masyarakat: Definisi Data Primer & Sekunder. Benedictice University Library. https://researchguides.ben.edu/c.php?g=282050&p=4036581

Wardani, D. K., & Fadhlia, W. (2020). Pengaruh Regulasi Pajak Hiburan dan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Daerah. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 8(3), 521–534.

Wardani, D. K., & Kartikasari, F. (2020). Pengaruh Sosialisasi Pp 23/2018 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Dengan Pemahaman Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening.

Widiastuti, A., & Rahman, F. (2023). Pengaruh Efektivitas Regulasi Pajak Restoran terhadap Stabilitas Pendapatan Asli Daerah di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Daerah, 15(2), 145–162. https://doi.org/https://doi.org/10.xxxx/jekd.2023.xxx

Widiastuti, R., Hermawan, B., & Pratama, A. (2022). Perpajakan Daerah: Konsep dan Implementasi. Penerbit Salemba: Jakarta.

Widodo, A., & Guritno, Y. (2021). Efektivitas Regulasi Pajak Daerah terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan, 12(2), 45–60.

Wijaya, R., & Santoso, P. (2023). Implementasi Kebijakan Pajak Hiburan di Era Digital. Jurnal Perpajakan Indonesia, 14(2), 45–62.

Wulandari, D., Hendri, E., & Nurmala. (2022). Analisis Penerimaan Pajak Parkir, Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Pad) Pada Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang. Jurnal Ecoment Global, 7(2), 198–219.

Yolanda, V., Rahma, T. I. F., & Lubis, A. W. (2023). Pengaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Restoran (Studi Kasus Pada Restoran Di Kota Medan). Journal of Islamic Economics and Finance, 1(4), 242–262. https://doi.org/10.59841/jureksi.v1i4.475

Yulianto, H. (2022, September 2). 8 Kafe dan Bar di Palembang Bayar Pajak 40 Persen. Pajak.Com. https://www.pajak.com/pajak/8-kafe-dan-bar-di-palembang-bayar-pajak-40-persen/

Downloads

Published

2025-10-05