PERAN SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) DALAM PENENTUAN TARIF PPH FINAL DAN PENGARUHNYA TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PROYEK PEMERINTAH

Authors

  • Rozi Pratama IIB Darmajaya

DOI:

https://doi.org/10.31539/6nbg8f49

Keywords:

Pajak Penghasilan Final, Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Abstract

Sektor konstruksi memainkan peran penting dalam pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, berkontribusi signifikan terhadap kemajuan infrastruktur dan pendapatan negara melalui berbagai jenis pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas jasa konstruksi untuk proyek pemerintah, dengan fokus pada basis pajak, tarif yang berlaku, dan kewajiban pembayaran. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus untuk menganalisis mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas jasa konstruksi pada proyek transportasi darat yang didanai pemerintah dan berada di bawah naungan Dinas Perhubungan. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final antara perusahaan dan kantor pajak. Perusahaan menggunakan tarif 1,75% sesuai PMK 251/PMK.03/2008 karena memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), sehingga pajak sebesar Rp 175 juta. Namun, kantor pajak menerapkan tarif 4% karena menilai perusahaan tidak ber-SBU, sehingga pajak terutang menjadi Rp 400 juta. Akibatnya, perusahaan membayar kelebihan pajak sebesar Rp 225 juta.

References

Direktorat Jenderal Pajak. (2008). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Direktorat Jenderal Pajak. (2009). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Febriansyah, F., & Indriani, P. (2023). Analisa Penerapan Perhitungan Dan Pelaporan PPH Final Atas Jasa Kontruksi. Jurnal Media Wahana Ekonomika, 20(1), 66–77. https://doi.org/10.31851/jmwe.v20i1.11512

Harahap, S. (2023). Kajian Komparatif Manajemen Pajak Penghasilan Pasal 21 Berdasarkan Per 16/Pj/2016 Dan Pp 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. ESENSI: Jurnal Manajemen Bisnis, 26(03), 137–143.

Hutasoit, Y. P., & Siregar, R. A. (2024). Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pelaporannya Pada Pt. Kawasan Industri Medan (Persero). Jurnal Widya, 5(1), 858–868. https://doi.org/10.54593/awl.v5i1.318

Irma, D., Maemunah, S., & Juhandi, N. (2021). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2 Atas Jasa Kontruksi (Studi Kasus Pada CV. Tuberta). Journal of Economics and Business Letters, 1(1), 20–23.

Manese, R., Rawun, Y., & Maase, A. (2025). Analisis Perlakuan Pajak Penghasilan Final dan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pembagian Dividen pada Perusahaan Jasa Konstruksi PT. Maju Karya Mapalus. Jurnal Penelitian Inovatif (JUPIN), 5(3), 2301–2310.

Manuputty, J. L. E., & Sudradjat, S. (2020). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada Perusahaan Jasa Konstruksi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 6(3), 205–216. https://doi.org/10.37641/jiakes.v6i3.301

Nurhasanah, T., Mulyani, S., Audina, B. P., & Nuridah, S. (2024). Analisis Pajak Pertambahan Nilai Pada Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi PT Envicon Ekatama Periode 2022. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 5848–5862.

Rustam, A., Sartika, I., & Makassar, U. M. (2020). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan. Jurnal Riset Perpajakan, 2(November), 59–64.

Sari, W. N., Fadjar Harimurti, & Widarno, B. (2020). Analisis Penerapan Kewajiban Perpajakan Perusahaan Jasa Konstruksi Pada PT. Sarana Bangun Perkasa Surakarta. Prosiding Seminar Nasional Aplikasi Sains & Teknologi (SNAST), 70(8), 827–838.

Sarjono, B. (2020). Analisis Aspek Perpajakan Atas Usaha Jasa Konstruksi Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Jurnal Bisnis Terapan, 1(02), 55–68. https://doi.org/10.24123/jbt.v1i02.795

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. In Alfabeta. Alfabeta.

Suryani, T., & Kurniawan, A. (2020). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Final Jasa Konstruksi pada Proyek Pemerintah Daerah. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Indonesia, 5(2), 45–56.

Wekasih, A. I. (2025). Implementasi Perhitungan dan Pemotongan Pajak Pasal 4 (2) Atas Jasa Konstruksi Pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 8 Surabaya. Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi, 10(1), 2338–3593.

Widjaja, S. O., & Helen, P. (2021). Analisis Kewajiban Perpajakan Perusahaan Jasa Konstruksi PT. Andal Rekacipta Pratama Tahun 2019. Jurnal Paradigma Akuntansi, 3(4), 1815. https://doi.org/10.24912/jpa.v3i4.15293

Downloads

Published

2025-10-09