KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DESA DALAM UPAYA MEMAJUKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA BESUKI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DOI:
https://doi.org/10.31539/3vtvpq08Keywords:
Kebijakan Pemerintahan Desa, Memajukan Perekonomian, Masyarakat DesaAbstract
Upaya pemberdayaan masyarakat di Desa Besuki belum berjalan maksimal. Pemerintah desa belum memiliki program khusus untuk mendorong kemandirian dan pengembangan potensi masyarakat. Selama ini, kegiatan pemberdayaan hanya berasal dari program nasional seperti PNPM Mandiri Pedesaan. Padahal, pemerintah desa seharusnya berperan sebagai pendamping dan fasilitator bagi kelompok tani dan pelaku usaha kecil dalam merancang program peningkatan sosial ekonomi, memecahkan masalah sosial, serta membuka akses dan kerja sama dengan berbagai pihak. Metode Penelitian: Penelitian ini berdasarkan lokasi sumber datanya termasuk kategori penelitian lapangan, dan ditinjau dari segi sifat-sifat data termasuk dalam penelitian kualitatif, berdasarkan pembahasannya termasuk penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data dilakukan mulai dari reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil Penelitian: Pemerintah Desa Besuki, Kabupaten Tulungagung, menunjukkan kesiapan dalam memajukan perekonomian masyarakat melalui beberapa aspek, yaitu kesiapan aparat desa dalam mengelola pemerintahan untuk menumbuhkan kreativitas dan prakarsa masyarakat, kesiapan sumber daya manusia yang didukung oleh pengalaman, pendidikan, serta pelatihan terkait pengelolaan keuangan desa, serta kesiapan sarana dan prasarana yang relatif memadai meskipun masih terdapat beberapa kekurangan. Upaya yang dilakukan pemerintah desa meliputi pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan, pemberian akses pasar melalui kerja sama dengan mitra desa, serta penyuluhan pertanian yang membantu petani dalam peningkatan pengetahuan dan akses permodalan. Selain itu, bantuan melalui Gapoktan dan dana kredit rakyat turut mendukung kemudahan petani dalam memperoleh modal dan sarana produksi. Adapun kendala yang dihadapi pemerintah desa antara lain rendahnya kualitas sumber daya manusia dan kurangnya komunikasi efektif di kalangan masyarakat. Hambatan komunikasi ini menyebabkan masyarakat sulit menyampaikan aspirasi, sehingga pemerintah desa kesulitan menentukan program yang tepat untuk memajukan perekonomian masyarakat.
References
Adisasmita, R. (2014). Pertumbuhan Wilayah dan Wilayah Pertumbuhan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 91.
Amiruddin, Z.A. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Ats Tsaqofi, A., Novita Sari, A., Azzahrah, A., & Nurbaeti, C. (2020). Peran Kepala Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Jurnal DIALEKTIKA : Jurnal Ilmu Sosial, 18(3), 60–65. http://jurnaldialektika.com
Duval, R. (2018). Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar). Revemat: Revista Eletrônica de Educação Matemática, 13(1), 1689–1699.
Suharto. (2018). Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Implementasi UU Desa (Analisis Implementasi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa). Senas POLHI, 1, 19. https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/SENASPOLHI/article/download/2431 /2411
Dwipayana, A. (2013). Membangun Good Governance di Desa. Yogyakarta: Institute for Research and Empowerment (IRE).
Haryanti, N. (2019). Metode Penelitian Ekonomi, Bandung: Manggu,
Huda, N. (2015). Hukum Pemerintahan Desa. Yogyakarta: Setara Pres.
Kansil, Cst dan Christine ST Kansil. (2015). Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara.
Lincoln, S. A. (2015). Metodologi Penelitian Untuk Ekonomi dan Bisnis, Yogyakarta: UPP AMPYKPN.
Miles, M. and Huberman A. M. (1992). Qualitatif data Analisis, Edisi Bahasa Indonesia, Jakarta: UII Press.
Nardin, Y. (2019). Kebijakan Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Pada Program Bumdes. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (JISIP), 8(3), 140–145. https://publikasi.unitri.ac.id/index.php/fisip/article/view/1799
Nurcholis, H. (2011), Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Jakarta: Erlangga.
Retnowati, E., Kusumaputra, A., & Hastuti, N. T. (2022). Memperkuat Pemberdayaan Masyarakat Desa Sebagai Aktualisasi Otonomi Desa Melalui Deregulasi Kelembagaan Yang Mengurus Desa. Masalah-Masalah Hukum, 51(1), 40–48. https://doi.org/10.14710/mmh.51.1.2022.40-48
Sunarno, S. (2006). Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Syakuni HR,. (2003). Akses Dan Indikator Tata Kelola Pemerintahan Daerah Yang Baik. Jakarta: Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Otonomi Daerah.
Todaro, M.P. et al, (2016). Pembangunan Ekonomi, Jakarta: Erlangga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Junari Junari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

