IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI DALAM MENYELESAIKAN TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI KABUPATEN BANTAENG

Authors

  • Yasir Arafat Universitas Terbuka
  • Sofjan Aripin Universitas Terbuka
  • Obed Bida Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.31539/7b6wf789

Keywords:

Bantuan Hukum, Kejaksaan Negeri, PBB-P2, Implementasi Kebijakan, Kepatuhan Wajib Pajak.

Abstract

Tingginya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bantaeng menimbulkan tekanan terhadap kapasitas fiskal daerah serta menghambat pembiayaan pembangunan berkelanjutan. Untuk mengatasi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Bantaeng melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) berpartisipasi aktif dalam pemberian bantuan hukum non-litigasi guna mendukung penyelesaian tunggakan pajak dan memperkuat efektivitas penegakan hukum administrasi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi bantuan hukum oleh Kejaksaan Negeri, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta menilai dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak dan kemandirian fiskal daerah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumen. Informan penelitian terdiri atas aparat Kejaksaan Negeri, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), aparatur pemerintah desa/kelurahan, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan masyarakat wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bantuan hukum dilakukan melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) yang menjadi dasar koordinasi antara Kejaksaan dan BPKD, dengan tahapan berupa koordinasi lintas lembaga, sosialisasi, mediasi, dan pemanggilan wajib pajak. Faktor penghambat utama mencakup keterbatasan sumber daya manusia, ketidakakuratan data objek pajak, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, dan ketiadaan SOP baku. Sebaliknya, faktor pendukung meliputi dasar hukum yang kuat, komitmen antarlembaga, dan dukungan pemerintah daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran aktif Kejaksaan Negeri dalam fungsi bantuan hukum non-litigasi berkontribusi signifikan terhadap penurunan tunggakan PBB-P2 serta penguatan kemandirian fiskal daerah. Implikasi kebijakan menekankan pentingnya penguatan kapasitas SDM, digitalisasi data perpajakan, dan literasi hukum masyarakat untuk menjamin keberlanjutan program

References

Akib, H. (2010). Implementasi kebijakan: Apa, Mengapa, dan Bagaimana. Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 1–11.

Amirah, Amin, M. A. N., Murdiati, S., & Wijaya, J. R. T. (2024). Sosialisasi Penagihan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb-P2) Di Kabupaten Tegal. Jurnal Pengabdian, 1(2), 166–171.

Edward III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Press.

Eprilianto, D. F., Pradana, G. W., & Sari, Y. E. K. (2019). Digital Inovasi Sektor Publik : Efektivitas Kolaborasi dalam Implementasi Inovasi Desa Digital. Jurnal El-Riyasah, 10(2), 127–145.

Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton University Press.

Gunarso, P. G. P., & Suganda, W. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Ketidakpatuhan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan di Surakarta. Jurnal Discretie, 1(2), 138–145. https://doi.org/10.20303/jmh.v20i3.253

Haryono, N. (2012). Jejaring Untuk Membangun Kolaborasi Sektor Publik. Jejaring Administrasi Publik, IV(1).

Lestari, R., Muttaqin, Z., & Singadimedja, H. N. (2020). Legalitas Kejaksaan Dalam Menyelesaikan Tunggakan Pajak Daerah Untuk Peningkatan Pendapatan Daerah. Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 5(1), 75–92. https://doi.org/10.25217/jm.v5i1.694

Lipsky, M. (2010). Street-level bureaucracy: Dilemmas of the individual in public service. Russell Sage Foundation.

Mazmanian, D. A., & Sabatier, P. A. (1983). Implementation and Public Policy (1st ed.). Scott Foresman and Company.

Nurhani, St. Fatmawati L, & Yusuf, M. (2024). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Wajib Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(1), 97–115. http://jurnal.ardenjaya.com/index.php/ajsh

Nuridah, S., Supraptiningsih, J. D., Sitohang, R. M., & Ningrum, L. (2023). Pengaruh Nasionalism (Nasionalisme) dan Trust (Kepercayaan Pada Pemerintah) terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi . Jurnal Riset Dan Publikasi Ilmu Ekonomi , 1(6), 332–342.

Rahayu, N. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak dan Tax Amnesty terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntansi Dewantara, 1(1), 15–30.

Rokhmah, N. A., & Anggorowati. (2017). Komunikasi Efektif dalam Praktek Kolaborasi Interprofesi sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan. Journal of Health Studies, 1(1), 65–71.

Shaleh, K., Fitri Sukmawati, Dini Arwaty A, Sa’adah Abbas, Ferry Mulyawan M.,H, & Nababan, D. (2023). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Wilayah Bandung Tengah. Jurnal Ekuilnomi, 5(1), 133–139. https://doi.org/10.36985/ekuilnomi.v5i1.604

Simanungkalit, T. B. (2017). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak PBB P2 Di Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara. Jurnal Ilmu Administrasi Volume XIV Nomor 2, 252–265.

Subarsono, A. (2011). Analisis Kebijakan Publik : Konsep, Teori dan Aplikasi. Pustaka Pelajar.

Sutmasa, Y. G. (2021). Memastikan Efektivitas Implementasi Kebijakan Publik. Jurnal Cakrawarti, 04(01), 25–36.

Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The Policy Implementation Process A Conceptual Framework. Administration & Society, 6(4), 445–488.

Widodo. (2011). Analisis Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasi Analisis Proses Kebijakan Publik. Bayu Media.

Downloads

Published

2025-10-24