PEMAHAMAN PENGEMUDI OJEK ONLINE TERHADAP PROGRAM ASURANSI KECELAKAAN DIRI (PERSONAL ACCIDENT): STUDI KASUS DI RT 01 RW 01, KECAMATAN PAMULANG, KELURAHAN PONDOK BENDA, KOTA TANGERANG SELATAN

Authors

  • Erizal Erizal Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti
  • Firel Denitha Nursyava Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti
  • Dwina Rizka Izzati Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.31539/gxkafd24

Keywords:

Ojek Online; Asuransi Kecelakaan Diri; PSKDI; Pemahaman Polis

Abstract

Pengemudi ojek online merupakan kelompok pekerja sektor informal dengan tingkat mobilitas dan risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi. Asuransi kecelakaan diri berperan sebagai instrumen perlindungan finansial, namun pemanfaatannya sangat bergantung pada pemahaman tertanggung terhadap ketentuan polis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman pengemudi ojek online terhadap asuransi kecelakaan diri berdasarkan ketentuan jaminan, pengecualian, dan klausula penting dalam Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSKDI). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner tertutup yang disusun berdasarkan ketentuan PSKDI. Informan penelitian berjumlah sepuluh orang pengemudi ojek online yang beraktivitas di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pengemudi ojek online terhadap asuransi kecelakaan diri masih tergolong rendah dan bersifat parsial. Sebagian besar informan hanya memahami jaminan meninggal dunia akibat kecelakaan, sementara pemahaman terhadap jaminan cacat tetap, biaya perawatan medis, serta risiko yang dikecualikan dalam PSKDI masih terbatas. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan polis dan persepsi pengemudi ojek online terhadap cakupan perlindungan asuransi kecelakaan diri.

References

Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2022. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Purwosutjipto, H. M. N. (2017). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Hukum Pertanggungan. Jakarta: Djambatan.

Sagala, R., & Daulay, A. N. (2024). Analisis tingkat literasi asuransi terhadap pemahaman polis asuransi kecelakaan diri. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 9(1), 45–56.

Sastrawidjaja, M. (2016). Asuransi dan Usaha Perasuransian di Indonesia. Bandung: Alumni.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Downloads

Published

2026-02-18