PENGARUH PENERAPAN SISTEM PERPAJAKAN DAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM KELURAHAN RUNGKUT TENGAH KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.31539/nwmavs05Keywords:
Sistem Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, Kepatuhan Wajib PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh penerapan sistem perpajakan dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kelurahan Rungkut Tengah, Kota Surabaya. Pendekatan kuantitatif digunakan dengan pengumpulan data primer melalui kuesioner pada 100 responden UMKM. Analisis dilakukan menggunakan regresi linier berganda untuk menguji pengaruh variabel independen, yaitu penerapan sistem perpajakan dan pengetahuan perpajakan, terhadap variabel dependen kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (β = 0,200; t = 2,120; p < 0,05), demikian pula pengetahuan perpajakan yang juga berpengaruh positif dan signifikan (β = 0,344; t = 3,640; p < 0,01). Pengetahuan perpajakan terbukti menjadi faktor paling dominan dalam meningkatkan kepatuhan UMKM. Secara simultan, kedua variabel menjelaskan 34,3% variasi kepatuhan wajib pajak. Temuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan otoritas pajak dalam meningkatkan literasi perpajakan dan menyempurnakan sistem administrasi perpajakan berbasis digital untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela.
References
Andreansyah, F., & Farina, K. (2022). Analisis pengaruh insentif pajak, sanksi pajak dan pelayanan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah), 5(2), 2097–2104.
Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Prentice-Hall.
Cahyani, N. M. M. A., Yuesti, A., & Bhegawati, D. A. S. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Dengan Sanksi Pajak Sebagai Variabel Moderasi Pada Masa Covid-19 (Studi Pada Desa Padangsambian Kaja). KARMA (Karya Riset Mahasiswa Akuntansi), 1(5), 1495–1505.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan Tahunan DJP 2022. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Fibriani, R., Qurochman, A. N., & Hidayat, U. S. (2023). MEDIATION OF ATLAS IN THE EFFECT OF AUDIT EXPERIENCE AND COMPETENCE ON AUDIT RISK. Jurnal Ekonomi Akuntansi, 8(1), 1–11.
Hama, A. (2023). Analisis Kesadaran Pajak dan Efektivitas E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Literasi Digital Sebagai Variabel Moderasi. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(09), 1783–1794. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i09.556
Ikung, L., & Haryana, R. D. T. (2023). Pengaruh Kebijakan Pengampunan Pajak Dan Informasi Pengampunan Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 9350–9365.
Ilhamsyah, R., Endang, M. G. W., & Dewantara, R. Y. (2016). Pengaruh Pemahaman dan Pengetahuan Wajib Pajak tentang Peraturan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Perpajakan (JEJAK), 8(1), 1–9.
Irmawati, J., & Kartika, A. (2018). Pengaruh Kesadaran, Pengetahuan Pajak dan Sikap Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Prosiding SENDI_U.
Julianti, M. (2014). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Membayar Pajak dengan Kondisi Keuangan dan Preferensi Risiko Wajib Pajak sebagai Variabel Moderating. Skripsi. Universitas Diponegoro, Semarang.
Kusumaningrum, A. M., Aninditiyah, G., & Huda, N. A. M. (2025). Transparansi Keuangan UMKM melalui Otomatisasi Akuntansi Digital Berbasis Cloud. Kompak: Jurnal Ilmiah Komputerisasi Akuntansi, 18(1), 423–433.
Maretaniandini, S. T., Wicaksana, R., Tsabita, Z. A., & Firmansyah, A. (2023). Potensi Kepatuhan Pajak UMKM Setelah Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai: Sebuah Pendekatan Teori Atribusi. Educoretax, 3(1), 42–55.
Nasucha, C. (2004). Reformasi Administrasi Publik: Teori dan Praktik. Grasindo.
Nesya Zuhrah, Reza Umamah, Heikelindra Kurniawan, & Wirawan Firman Nurcahya. (2024). Pengaruh Reformasi dan Modernisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan dan Penerimaan Pajak di Indonesia. Journal of Macroeconomics and Social Development, 1(4), 19. https://doi.org/10.47134/jmsd.v1i4.365
Nugraheni, D. A., & Harimurti, F. (2025). Pengaruh Implementasi E-Filling dan Literasi Digital Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMK di Kabupaten Karanganyar. E-BISNIS: JURNAL ILMIAH EKONOMI DAN BISNIS, 18(2), 386–392.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan: Konsep dan Aspek Formal. Rekayasa Sains.
Sari, V. I., & Fidiana. (2017). Pengaruh Tax Amnesty, Pengetahuan Perpajakan, dan Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 6(2), 1–15.
Sugiyono, S., & Lestari, P. (2021). Metode penelitian komunikasi (Kuantitatif, kualitatif, dan cara mudah menulis artikel pada jurnal internasional). Alvabeta Bandung, CV.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hartika Mamung, Rudiana Fibriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

