PENGARUH PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN PAJAK RESTORAN DI BADAN PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA) KOTA PALEMBANG

Authors

  • Femy Adelia Prameswari Universitas Indo Globa Mandiri Palembang
  • Lukita Tripermata Universitas Indo Globa Mandiri Palembang
  • Lili Syafitri Universitas Indo Globa Mandiri Palembang

DOI:

https://doi.org/10.31539/bt5xrf97

Keywords:

Kepatuhan Pajak, Pajak Restoran, Perhitungan Pajak, Penyetoran Pajak, Pelaporan Pajak.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perhitungan pajak, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak terhadap kepatuhan pajak restoran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang. Kepatuhan pajak restoran memiliki peranan penting dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah dan mendukung kemandirian fiskal daerah, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan asosiatif serta memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang selama periode penelitian tertentu. Analisis data dilakukan menggunakan regresi linear berganda, dengan pengujian hipotesis melalui uji t untuk mengetahui pengaruh variabel secara parsial dan uji F untuk mengetahui pengaruh variabel secara simultan terhadap kepatuhan pajak restoran pada tingkat signifikansi yang telah ditetapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan variabel perhitungan pajak, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak restoran di Bapenda Kota Palembang. Secara parsial, hasil uji t menunjukkan bahwa variabel perhitungan pajak dan pelaporan pajak berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak restoran, yang menunjukkan bahwa ketepatan dalam menghitung besarnya pajak terutang serta kedisiplinan dalam melakukan pelaporan pajak tepat waktu memiliki peranan penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak restoran. Sementara itu, variabel penyetoran pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak restoran. Secara parsial, variabel perhitungan dan pelaporan pajak berpengaruh negatif dan signifikan terhadap kepatuhan pajak restoran. Arah negatif menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat kesalahan atau semakin rumit proses perhitungan dan pelaporan pajak, maka kepatuhan wajib pajak cenderung menurun. Oleh karena itu, semakin besar hambatan dalam perhitungan dan pelaporan pajak, maka kepatuhan pajak restoran cenderung semakin rendah.

References

Abdul Rozak Luthfi. (2021). Dampak Pengembangan Sistem Pajak Restoran Sushi Tei Secara Online Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daeirah (Pad) Di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Analiisa Akutansi.

Afiyah, H. T., Arisa, L., & Pratiwi, U. (2024). Determinasi Kepatuhan Pajak Umkm: Peran Pemahaman, Kemudahan, Dan Sanksi Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi Tirtayasa, 9.

Allingham, G. M., & Sandmo, A. (1972). Penghindaran Pajak Penghasilan: Analisis Teoritis. Jurnal Ekonomi Publik, 323-338.

Antari, D. K. A. G. N. (2024). Mekanisme Perhitungan, Pelaporan Dan Penyetoran Pajak Reistoran Pada Reistoran Xyz. Jurnal Analiisa Akuntansi Dan Perpajakan.

Aryansah, J. Ei., Abror, M. Y., & Mirani, D. (2023). Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pajak Elektronik (E-Tax) teirhadap Peningkatan Peindapatan Pajak Daeirah Kota Palembang. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosiial, 9(1), 1-11. https://doii.org/10.23887/jiiiis.v9ii1.54974

Axchellawati, T., & Susandra, F. (2024). Mekanisme Tata Cara Pemungutan, Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Restoran Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab.Bogor. Jurnal Analiisa Akutansi Dan Perpajakan, 3.

Deby Samarta, Uswatun Khasanah, & Triana Yuniati. (2025). Analisis Penerapan Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Niilai (PPN) pada PT. PMP Tahun 2023. Jurnal Pajak Dan Analiisiis Eikonomi Syariah, 2(3), 349-355. https://doii.org/10.61132/jpaeis.v2ii3.1439

Dewi, K. R., Sahara, K., & Anggraini, N. (2024). Analisis Perhitungan Pajak Restoran Sesuai Uu No. 28 Tahun 2009 Deingan Pajak Peinghasiilan Pasal 21 Untuk Meineintukan Laba Bersih Setelah Pajak (Studi Kasus Pada Desatu Coffe Kota Kedi). Neraca Manajemen, Eikonomi, 9. https://doi.org/10.8734/mnmae.v1i2.359

Dewi, M. M., & Wayan, I. (2021). Tinjauan Kepatuhan Wajib Pajak Terkait Peirlakuan, Peincatatan, dan Peilaporan PB1 dan PPH Pasal 4 ayat (1). Jurnal Ilmiah Akuntans, 9. https://doii.org/10.37641/jiiakeis.v912.573

Effendi, H. (2022, July 11). Kopi Dari Hati JM Lemabang Palembang, Homey dan Gak Bikin Boros. Radarpalembang.Id.

Hamdii, A., & Iirawan, F. (2021). Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku Usaha Restoran di Kabupaten Asahan. In Journal of Law, Administration, and Social Science (Vol. 1, Number 2).

Hapsari, I. (2023). Kepatuhan Wajib Pajak Restoran Dengan Moderasi Kesadaran dan Sanksi Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keiuangan, 11(2), 315-328. https://doii.org/10.17509/jrak.v11ii2.50646

Hapsarii, M. P., Langgeng Wijaya, A., & Zahri, R. M. (2024). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Atas Peimbayaran Dan Pelaporan Pajak Reistoran Di Kota Madiiun Tahun 2021-2023. FISCAL: Jurnal Akuntansi Dan Perpajakan, 2. https://doi.org/10.25273/jap.v2ii2.2090

Hasanah, N., & Muliana, S. (2021). Analisis Perhitungan, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Restoran RM. Torani Makassar. Jurnal Economi, 9.

Hertati Lili. (2022). Implementing Management Accounting Information Systems using Software Applications and its Implications on Individual Performance. Jurnal Ilmu Keuangan dan Perbankan(JIKA). 12(1),104-116. https://ojs.unikom.ac.id/index.php/jika.

Ismail, I. M., & Ilyas, I. N. (Eds.). (2023). Metodologi Penelitian : Kualitatif dan Kuantitatif. Rajawali Persada.

Izmi, A. D., & Purnamasari, N. (2024). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajiib Pajak Pbb-P2 Di Kota Bandung Tahun 2024. Journal of Social and Eiconomics Research, 6(1). https://idm.or.id/JSER/index.

Lukita. (2024). Pengaruh Usia Perusahaan dan Likuiditas Terhadap Manajemen Laba Pada Perusahaan Manufaktur DI Bursa Efek Indonesia Sektor Pertambangan Batuabara Periode 2019-2022, Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 7(2),5876-5883. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp.

Maelani, Y., Umiyatii, I., & Sugiharto, B. (2022). The Influence Of Restaurant Tax Knowledge, Taxpayer Awareness, Quality Of Service, Administrative Sanctions, Total Billings And Financial Stateimeints On Restaurant Tax Paying Compliance Iin Subang City Info Artikel Abstrak/Abstrack. Journal of Taxation Analysis and Review (JTAR), 3, 1-17. https://ojs.stiesa.ac.id/index.php/jtar

Putri, D. P. (2024). Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Hotel Dan Restoran Terhadap Penerimaan Pajak Daerah (Studi Kasus Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang).

Putri, F. K. (2023). Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Restoran pada Solaria Restoran. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan.

Riski Rohmadani, N. Y., & Harimurti, F. (2025). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Kompleksitas Pajak, dan Biaya Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Karanganyar. PENG: Jurnal Eikonomi Dan Manajemen, 2(3), 327-3283. https://doi.org/10.62710/cb3tn890

Sari, L. inasta, & Asy’ari, A. (2021). Peingaruh Kesadaran, Omset, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Reistoran (Studi di Kabupaten Bangkalan). Simposium Nasional Perpajakan, 1.

Sawurtama, D. (2024, September 28). Ketentuan Pajak Restoran Pasca UU HKPD. Https://Ortax.Org/Pbjt-Makanan-Miinuman.

Downloads

Published

2026-06-20