MAKNA KEPATUHAN WAJIB PAJAK DARI PERSPEKTIF KONSULTAN PAJAK: STUDI FENOMENOLOGI TRANSENDENTAL HUSSSERL
DOI:
https://doi.org/10.31539/5vkwqd93Keywords:
Kepatuhan Wajib Pajak, Konsultan Pajak, Fenomenologi Transendental HusserlAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap makna kepatuhan wajib pajak dari perspektif konsultan pajak melalui pendekatan fenomenologi transendental Husserl. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam. Informan dalam penelitian ini adalah seorang konsultan pajak yang terdaftar dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan memiliki pengalaman lebih 3 tahun di Kota Makassar. Data dianalisis melalui empat tahapan, yaitu epoche, reduksi transendental, variasi imajinasi, serta sintesis makna dan esensi. Hasil penelitian mengungkap bahwa makna kepatuhan wajib pajak dari perspektif konsultan pajak merupakan fenomena yang jauh lebih kompleks dari sekadar pemenuhan kewajiban hukum formal. Esensi kepatuhan terbagi dalam tiga dimensi yang saling terkait, yakni dimensi moral-sosial di mana kepatuhan dipahami sebagai cerminan tanggung jawab sosial warga negara, dimensi pertimbangan untung-rugi di mana sanksi pajak dimaknai sebagai "biaya modal" dalam logika bisnis, dan dimensi kepercayaan-institusional di mana kepatuhan sukarela hanya dapat terwujud apabila wajib pajak memiliki kepercayaan terhadap integritas pemerintah dan sistem perpajakan. Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan bersifat multidimensi, mencakup kerumitan regulasi, kelemahan infrastruktur digital sistem CoreTax, pertimbangan ekonomi-bisnis, serta rendahnya kepercayaan terhadap integritas pemerintah. Konsultan pajak menjalankan peran strategis sebagai penasihat risiko sekaligus agen pendidikan perpajakan, dengan dilema etis yang inheren dalam menjalankan profesinya.
References
dan Pemeriksaan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Kharisma, 4(1), 376–386. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/kharisma/article/view/4581
Saptono, P. B., Mahmud, G., Khozen, I., Saragih, A. H., Sari, W. K., Hendrawan, A., & Setyowati, M. S. (2026). Tax Professionals ’ Perceptions , Compliance Costs , and Compliance Intentions Under Indonesia ’ s Core Tax Administration System. 1–44.
Saputra, K. E. (2013). Pemahaman Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Konsultan Pajak Tentang Perilaku Wajib Pajak : Sebuah Studi Fenomenologi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya, 2(2).
Sonjaya, Y. (2024). Makna Kesadaran Perpajakan dalam Perspektif Fenomenologi. Owner, 8(1), 944–959. https://doi.org/10.33395/owner.v8i1.2149
Sugiyono. (2017). Metode penelitian bisnis: pendekatan kuantitatif, kualitatif, kombinasi, dan R&D. Penerbit CV. Alfabeta: Bandung, 225(87), 48-61. Sustainability (Switzerland), 11(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Irensa Femmy, Allfina Mudasir, Gratia Triyana Nusa, Darwis Said, Nadhirah Nagu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

