ANALISIS FAKTOR-FAKTOR IMPLEMENTASI KEBIJAKAN UNTUK PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENANGGULANGAN BENCANA (STUDI KASUS GEMPA BUMI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2018 - 2022)

Authors

  • Ristian Pangarso Politeknik STIA LAN Jakarta
  • Edy Sutrisno Politeknik STIA LAN Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31539/c5tyy631

Keywords:

Akuntabilitas, Pencegahan Korupsi, Manajemen Bencana, Implementasi Kebijakan, dan Transparansi.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan tinjauan literatur yang komprehensif mengenai faktor-faktor yang memengaruhi implementasi kebijakan pencegahan korupsi dalam penanggulangan bencana. Implementasi langkah-langkah antikorupsi dalam respons bencana sangat krusial untuk memastikan akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik, terutama mengingat adanya risiko sistemik dan potensi tinggi penyalahgunaan anggaran dalam situasi darurat. Berbagai studi dan bukti empiris dari berbagai daerah menunjukkan bahwa dana bencana sering kali rentan terhadap praktik korupsi akibat pengawasan yang longgar dan sifat penyaluran dana yang mendesak. Penelitian ini menggunakan metode tinjauan literatur, mengumpulkan data melalui eksplorasi dan analisis artikel jurnal, buku, serta sumber teoretis yang relevan, serta evaluasi terhadap kebijakan seperti Instruksi Presiden dan peraturan pemerintah daerah yang diterbitkan sebagai respons terhadap gempa bumi NTB. Studi ini bersifat deskriptif dan konseptual, yang berfokus pada penyusunan model penerapan kebijakan untuk mencegah korupsi selama masa tanggap darurat dan pemulihan. Penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai faktor-faktor yang berkontribusi terhadap implementasi kebijakan yang efektif, sehingga dapat membantu para pemangku kepentingan, seperti badan penanggulangan bencana dan lembaga pengawas, dalam mengembangkan mekanisme akuntabilitas yang lebih kuat. Hasil analisis menunjukkan bahwa sinergi kelembagaan, mekanisme pengawasan formal (seperti pendampingan akuntabilitas oleh BPKP), dan integrasi nilai-nilai antikorupsi ke dalam sistem respons cepat berpengaruh positif terhadap integritas penanggulangan bencana.

References

[1] Ansell C, Gash A. Collaborative governance in theory and practice. J Public Adm Res Theory. 2008;18(4):543–71. doi:10.1093/jopart/mum032.

[2] BPKP. Keputusan Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor KEP-46/D2/03/2018 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Pengelolaan Bantuan untuk Korban Gempa Lombok 2018. Jakarta: BPKP; 2018 (Tidak dipublikasikan)

[3] Boin A, ’t Hart P, Stern E, Sundelius B. The politics of crisis management: Public leadership under pressure. Cambridge: Cambridge University Press; 2005.

[4] Boin A, McConnell A. Preparing for critical infrastructure breakdowns: The limits of crisis management and the need for resilience. J Contingencies Crisis Manag. 2007;15(1):50–59. doi:10.1111/j.1468-5973.2007.00504.x

[5] Dunn WN. Public policy analysis: an introduction. New York: Prentice Hall; 1998.

[6] Edwards III, G. C. Implementing Public Policy. Washington: Congressional Quarterly Press;1980.

[7] Grindle MS. Politics and policy implementation in the Third World. Princeton: Princeton University Press; 1980.

[8] Hogwood BW, Gunn LA. Policy analysis for the real world. Oxford: Oxford University Press; 1984.

[9] Hariadi KL. Kajian implementasi tata kelola penganggaran pembangunan perumahan akibat bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal Samudra Ekonomi dan Bisnis. 2025;16(3):746-760. DOI: 10.33059/jseb.v16i3.12677.

[10] Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana. Jakarta: Kemenkeu; 2013.

[11] Wenzel D. Droughts and corruption. Public Choice. 2021;189(1-2):3-29.

[12] OECD, World Bank. Fiscal Resilience to Natural Disasters: Lessons from Country Experiences. Paris: OECD Publishing; 2019. DOI: 10.1787/27a4198a-en.

[13] Galvez-Hernandez et al. The DANA disaster: unraveling the political. International Journal for Equity in Health. 2025;24:64.

[14] Klitgaard R. Controlling corruption. Berkeley: University of California Press; 1988

[15] Parrado, S. (2012). The executive at work during times of crisis. Dalam M. Lodge & K. Wegrich (Eds.), Executive politics in times of crisis (hlm. 197-216). Palgrave Macmillan

[16] Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram, dan Wilayah Terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jakarta; 2018.

[17] Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyelesaian Perbaikan dan Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat pada Wilayah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jakarta; 2020.

[18] Indonesia Corruption Watch (ICW). Corruption and Disaster [Internet]. 2019 [dikutip 20 Mei 2024]. Tersedia dari: https://antikorupsi.org/en/article/corruption-and-disaster.

[19] Iqbal T, Ahmad S. Mitigating corruption in disaster relief logistics: the role of social media transparency. Problems and Perspectives in Management. 2025;23(3):479-491. DOI: 10.21511/ppm.23(3).2025.34.

[20] Atiles J. Swarm of earthquakes, Wandalismo, and anticorruption. Oñati Socio-Legal Series. 2023;8(6):819-844.

[21] Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jakarta: BNPB; 2018.

[22] Republik Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jakarta; 2018.

[23] Breen M, Gillanders R, McMullan C. Corruption, homelessness and disasters. Journal of International Development. 2024;36(1):70-83. DOI: 10.1002/jid.3804.

[24] Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai. Jakarta: BNPB; 2020.

[25] Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jakarta; 2008.

[26] Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Jakarta; 2008.

[27] Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Jakarta; 2008.

[28] Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai. Jakarta: BNPB; 2018.

[29] BPBD Provinsi NTB. Petunjuk teknis perbaikan rumah rusak sedang dan rumah rusak ringan korban bencana gempa bumi di Provinsi NTB. Mataram: BPBD Provinsi NTB; 2018 [cited 2026 May 14]. Available from: https://www.scribd.com/document/445126318/JUKNIS-REHAB-RS-DAN-RS-BPBD-NTB.

[30] Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the firm: Managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360. https://doi.org/10.1016/0304-405X(76)90026-X

[31] Kapucu N. Interagency communication networks during emergencies: Boundary spanners in multiagency coordination. Am Rev Public Adm. 2006;36(2):207–25. doi:10.1177/0275074005280605.

[32] LKPP. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat. Jakarta: LKPP; 2018.

[33] Mazmanian DA, Sabatier PA. Implementation and public policy. Lanham: University Press of America; 1989.

[34] Miles MB, Huberman AM. Qualitative data analysis: an expanded sourcebook. 2nd ed. Thousand Oaks: Sage Publications; 1994.

[35] Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 35 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Mataram; 2018.

[36] Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Jakarta; 2020.

[37] Silitonga MS, Wittek R, Snijders TAB, Heyse L. Democratizing corruption: a role structure analysis of Indonesia’s “Big Bang” decentralization. Appl Netw Sci. 2023;8(1):31. doi: 10.1007/s41109-023-00557-w

[38] Sommersguter-Reichmann M, Reichmann. Untangling the corruption maze: exploring corruption in the healthcare sector. Health Economics Review. 2024;14:50. DOI: 10.1186/s13561-024-00530-6.

[39] Tierney K. Disaster governance: Social, political, and economic dimensions. Annu Rev Environ Resour. 2012;37:341–63. doi:10.1146/annurev-environ-020911-095618

[40] Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta; 2019.

[41] Republik Indonesia. Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tambahan Lembaran Negara R.I No. 6409.

[42] Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta; 1999.

[43] Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Jakarta; 2007.

[44] Rothstein B, Teorell J. What is quality of government? A theory of impartial government institutions. Governance. 2008;21(2):165–90. doi:10.1111/j.1468-0491.2008.00391.x.

[45] Nelwan, Sutrisno E, Asropi. Application of collaborative governance to handle earthquake victims in West Nusa Tenggara. KnE Social Sciences. 2022:1-16. DOI: 10.18502/kss.v7i9.10940.

[46] Rasyid. Analisis Pengelolaan Dana Siap Pakai Pada Masa Darurat Gempa Bumi Di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal Tesis. 2021.

[47] United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR), Centre for Research on the Epidemiology of Disasters (CRED). Human cost of disasters: an overview of the last 20 years 2000-2019 [Internet]. Geneva: UNDRR/CRED; 2020 [dikutip 10 Mei 2026]. Tersedia dari: https://www.preventionweb.net/files/74124_humancostofdisasters20002019reportu.pdf

[48] Van Meter DS, Van Horn CE. The policy implementation process: a conceptual framework. Adm Soc. 1975;6(4):445-88. doi: 10.1177/009539977500600404.

[49] ANTARA News. Tersangka korupsi dana bencana Rp1,7 miliar aktif menjabat di Bogor [Internet]. 2017 May 30 [cited 2025 Sep 28]. Available from: https://jabar.antaranews.com/berita/396625/tersangka-korupsi-dana-bencana-rp17-miliar-masih-aktif-bertugas-di-disdagin-bogor

[50] ANTARA News. Polda Bengkulu tetapkan 12 tersangka terkait korupsi BTT BPBD Seluma [Internet]. 2022 Oct 12 [cited 2025 Sep 28]. Available from: https://www.google.com/search?q=https://www.antaranews.com/berita/3776106/polda-bengkulu-tetapkan-12-tersangka-korupsi-dana-btt-bpbd-seluma

[51] Indonesia Corruption Watch (ICW). Corruption and Disaster [Internet]. 2019 [cited 2025 Sep 28]. Available from: https://antikorupsi.org/en/article/corruption-and-disaster

[52] Kompas.com. Analisis Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi [Internet]. 2024 [cited 2025 Sep 28]. Available from: https://regional.kompas.com/read/2024/06/04/060638878/mantan-wali-kota-bima-divonis-7-tahun-penjara-atas-kasus-korupsi

[53] Kompas.com. Penahanan Kepala BPBD Siak atas Dugaan Korupsi Dana Bencana [Internet]. 2024 [cited 2025 Sep 28]. Available from: https://regional.kompas.com/read/2024/05/18/074334278/kepala-bpbd-siak-ditahan-karena-korupsi-dana-bencana-rp-11-m

Downloads

Published

2026-06-23