ANALISIS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN DALAM MEWUJUDKAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK PADA PT SHINTA INSERVE INSURANCE BROKER

Authors

  • Ferry Kurniawan Cahyadi Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti
  • Antonius Anton Lie Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.31539/syh41a46

Keywords:

Manajemen Risiko Kepatuhan, Commitment, Compliance, Culture, Good Corporate Governance, Model C3.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan manajemen risiko kepatuhan dalam mendukung terwujudnya Good Corporate Governance (GCG) pada PT Shinta Inserve Insurance Broker. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif konstruktivis dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen untuk memperoleh pemahaman secara mendalam mengenai praktik manajemen risiko kepatuhan di perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen risiko kepatuhan telah diterapkan, namun masih terdapat beberapa kelemahan terutama pada aspek integrasi manajemen risiko kepatuhan, pengukuran risiko, penyusunan risk register, compliance assurance, independensi fungsi, serta internalisasi budaya kepatuhan. Berdasarkan temuan empiris tersebut, penelitian ini mengembangkan Model C3 (Commitment, Compliance, and Culture) sebagai kerangka integratif untuk memperkuat manajemen risiko kepatuhan. Model C3 menekankan keterpaduan antara komitmen kepemimpinan, sistem kepatuhan yang efektif, dan budaya organisasi dalam membentuk Effective Compliance Risk Management. Penerapan model tersebut diharapkan mampu memperkuat Good Corporate Governance, meningkatkan efektivitas praktik kepatuhan, serta mendukung keberlanjutan perusahaan. Penelitian ini memberikan kontribusi melalui pengembangan kerangka manajemen risiko kepatuhan integratif yang menempatkan kepatuhan tidak hanya sebagai kewajiban terhadap regulasi, tetapi sebagai bagian dari tata kelola dan budaya organisasi.

References

Arena, M., Arnaboldi, M., & Azzone, G. (2010). The organizational dynamics of enterprise risk management. Accounting, Organizations and Society, 35(7), 659–675. https://doi.org/10.1016/j.aos.2010.06.001

Brown, M. E., Treviño, L. K., & Harrison, D. A. (2005). Ethical leadership: A social learning perspective for construct development and testing. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 97(2), 117–134. https://doi.org/10.1016/j.obhdp.2005.03.002

Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission. (2017). Enterprise risk management: Integrating with strategy and performance. COSO.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Fraser, J. R. S., & Simkins, B. J. (Eds.). (2016). The challenges of and solutions for implementing enterprise risk management. Wiley.

Institute of Internal Auditors. (2020). The IIA's three lines model: An update of the three lines of defense. The Institute of Internal Auditors.

International Organization for Standardization. (2018). ISO 31000:2018 Risk management—Guidelines. ISO.

International Organization for Standardization. (2021). ISO 37301:2021 Compliance management systems—Requirements with guidance for use. ISO.

Komite Nasional Kebijakan Governansi. (2021). Pedoman umum governansi korporat Indonesia. Komite Nasional Kebijakan Governansi.

Lam, J. (2017). Implementing enterprise risk management: From methods to applications. Wiley.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). G20/OECD principles of corporate governance 2023. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/ed750b30-en

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian. Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Roadmap pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023–2027. Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2025 tentang penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan nonbank. Otoritas Jasa Keuangan.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pemerintah Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pemerintah Republik Indonesia.

Schein, E. H., & Schein, P. A. (2017). Organizational culture and leadership (5th ed.). Jossey-Bass.

Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). SAGE Publications.

Downloads

Published

2026-08-19