Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Dari Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Terhadap Pendapatan Asli (PAD)
Abstract
The authority of local governments in regulating PBB-P2 is regulated in Law Number 28 of 2009 concerning regional taxes and regional levies. The government requires by 2014 that all districts and cities in Indonesia carry out their obligations to regulate PBB-P2. The transfer of PBB-P2 from central tax to regional tax is to increase regional autonomy. Due to the transfer, it directly adds to the revenue sector for PAD. PAD is one of the supporting sectors for regional spending, therefore between PBB-P2, PAD, and regional expenditures are interrelated. This study uses 35 districts and cities in Central Java in the period 2014 – 2018. The purpose of this study was to determine the effectiveness and contribution of PBB-P2 to PAD and its effect on regional spending after the transfer to local taxes. This study uses secondary data obtained from the Directorate General of Fiscal Balance and regional reports in figures.
Keywords: PBB-P2 Effectiveness, PBB-P2 Contribution, PAD, Regional Expenditures
References
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Pengelolaan Keuangan.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Direktorat Jendral Pajak. (2014). 1 Januari 2014, semua kabupaten/kota wajib kelola PBB. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak. ( www.pajak.go.id )
Amalia, W. R., Nor, W., & Nordiansyah, M. (2017). Flypaper effect pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap elanja daerah pada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan (2009 - 2013). Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 15(2), 96–105.
Anisa, N., Nuraina, E., & Wihartanti, L. V. (2019). Analisis efektivitas dan kontribusi PBB-P2 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Magetan. 7(2), 45–58.
Chandra, C. A., Sabijono, H., & Runtu, T. (2020). Efektifitas dan kontribusi penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-2) terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Gorontalo tahun 2016-2018. Jurnal Akuntansi, 15(3), 290–298.
Kamilatussanlah, P. (2017). Analisis kontribusi pajak bumi dan bangunan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Medan. 4–16.
Kumoro, M. P., & Ariesanti, A. (2017). Potensi pajak bumi dan bangungan sektor perdesaan dan perkotaan kota yogyakarta dan kontribusinya terhadap kemandirian daerah. Riset Akuntansi Dan Keuangan Indonesia, (1).
Lintong, F., Sabijono, H., & Kalalo, M. Y. B. (2018). Analisis efektifitas dan kontribusi pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) terhadap peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Manado. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 14(1), 200–209. https://doi.org/10.32400/gc.13.04.20989.2018
Pala’biran, D., & Rombebunga, M. (2019). Dampak pengalihan PBB-P2 dan BPHTB terhadap PDRB dan belanja modal. Perspektif Akuntansi, 2(1), 39–51. https://doi.org/10.24246/persi.v2i1.p39-51
Sari, Y. A. (2020). Analisis efektivitas dan kontribusi penerimaan pajak bumi dan bangunan terhadap pendapatan daerah di Kota Bandung. Jurnal Wacana Kinerja, (229), 173–185.
Wati, M. R., & Fajar, C. M. (2017). Pengaruh pendapatan asli daerah dan dana perimbangan terhadap belanja daerah Kota Bandung. Jurnal Kajian Akuntansi, 1(1), 63–76. https://doi.org/10.34209/equ.v21i1.628