Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di SAMSAT III Kota Semarang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di SAMSAT III Kota Semarang. Penelituan ini menggunakan data primer. Adapun pengumpulan data menggunakan kuesioner. Jumlah sampel dalam penelitian ini sebesar 100 responden menggunakan teknik accidental sampling dianalisis dengan analisis regresi linier berganda. Data diolah menggunakan SPSS (Statistical Program for Social Science) versi 22. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Sosialisasi Perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (2) Kesadaran Wajib Pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (3) Sanksi Perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Kata Kunci: Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, kepatuhan wajib pajak
References
ANIS SYAMSU RIZAL. (2019). Pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak kendaraan bermotor dan sistem samsat drive thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Pamulang, 7(1), 76–90.
Anti Azizah Aprilianti. (2021). PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, SOSIALISASI PERPAJAKAN, INSENTIF PAJAK, DAN SISTEM E-SAMSAT TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTORDI MASA PANDEMI COVID-19 Anti Azizah Aprilianti. ASSETS, 11(1), 1–20.
Artin milleani1, M. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan , Sosialisasi Perpajakan , Kesadaran Wajib Pajak dan SAMSAT Keliling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kendal. JURNAL ILMIAH KOMPUTERISASI AKUNTANSI, 13(1), 89–98.
Bagana, B., Badjuri, A., & Maryono, M. (n.d.). Provincial Tax Map in Indonesia. https://doi.org/10.4108/eai.27-7-2021.2316824
Desiva, A. H., & Kholis, N. (2022). Pengaruh sosialisasi , fasilitas , kualitas pelayanan , dan sanksi perpajakan pada kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor kep. JRBM(Jurnal Ekonomi Dan Manajemen), 19(2), 233–240. https://doi.org/10.29264/jkin.v19i2.10807
Dewa Putu Gede Widyana1, I. N. W. A. P. (2020). Pengaruh Kesadaraan Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. E-JA (e-Jurnal Akuntansi), 30(1), 39–55.
Gregoriani Chinantia Masur, Y. R. (2020). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan dan Sanksi Perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 9(3), 69–75. https://doi.org/10.37251/jske.v3i3.412
Ni Kadek Suarniti, C. G. B. P. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor(Studi Kasus pada Kantor Bersama Samsat Karangasem). Hita Akuntansi Dan Keuangan Universitas Hindu Indonesia, April, 1–9.
Ni Putu Mita Ardiyanti1, N. L. S. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, dan Penerapan Layanan SAMSAT Keliling pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-JURNAL AKUNTANSI, 30(8), 1915–1926.
Nurhana1), M. (2023). Faktor – faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kabupaten grobogan. Journal of Business Finance and Economic (JBFE), 4(1), 286–300.
Pranata, A., & Arifin, M. A. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak , Sanksi , dan Pemutihan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor ( Studi pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan ). Jurnal Akuntansi, 14(2), 319–329.
http://repository.stei.ac.id/9143/4/BAB%203.pdf
Tituk Diah Widajantie1, S. A. (2020). KESADARAN WAJIB PAJAK , SOSIALISASI PAJAK , DAN PELAYANAN ( STUDI PADA KANTOR BERSAMA SAMSAT SURABAYA SELATAN ) BAJ ( Behavioral Accounting Journal ). BAJ (Behavioral Accounting Journal), 3(2), 129–143.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009. (n.d.). Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022. (n.d.). Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=22499
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007. (n.d.). TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.
Widia Puja Putri Dhani1, A. badjuri2. (2023). Determinants of taxpayer compliance through sanctions as moderating. Journal of Economic, Business and ACCOUNTING, 6(2), 2022–2033.
Yosua Ayu Adiyanti1, M. J. (2023). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB DI KABUPATEN PATI. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi), 14(02), 296–305.
Copyright (c) 2024 Evi Anggraini Ritonga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.