Pemahaman MUI Dan Implementasinya Tentang Akad Mudarabah Pada Bank Syariah Indonesia Di Tabagsel
Abstract
All the arguments that forbid mudarabah contracts in BSI, are still general meanings, can still be compromised with other arguments that are not forbidden. The mudarabah contract has many arguments that justify it, including QS al-Baqoroh, 275, -283 and the hadith narrated by Ibn Majah number 2331 and narrated by ad-Darimi number 2940. Supporting verses are verses related to the hasan qordon (QS al-Baqoroh 2:245, al-Maidah 5:12, al-Hadid 57:11 and 18, at- Tagobun 64:17, al-Muzzammil, 73:20. If a deed has more benefits than harm, it is halal. The lawfulness of lending is not the loan contract but the reason for mutual consent, mutual benefit, the data may eat first in the shop and then pay. The marriage contract is a pillar of marriage, the purpose of which is to make it lawful to have sexual intercourse with one's spouse. The permissibility of mudarabah contracts in terms of general issues, if there are right and wrong actions in the action, but more good than wrong, the law is halal, and can maintain the objectives of maqosyidusy sayriah (QS al-Baqoroh 2: 219) and added to the hadith which contains no harm and harm between sohibul mal and BSI and customers.
Keywords: Mudarabah Agreement, BSI, MUI Tabagsel
References
Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Hirsanuddin, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Cet-1 Yogyakarta: Genta Press, 2008.
Kapita Selekta Perbankan Syariah Menyongsong Berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1989 (Perluasan Wewenang Peradilan Agama), Pusdiklat Mahkamah Agung RI Jakarta 2006.
Sjahdeini Sutan Remy, Perbankan Syariah Produk-produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Cet-1 Jakarta: Kencana, 2014.
Sobar, 2013, Analisis Financial Crunh Pada Perbankan Syariah di Indonesia Pada Saat Krisis Keuangan Global 2008.
Sudjana Nana dan Ahwal Kusuma, 2000, Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi, Cet. Ke-1, Sinar Baru Algesindo, Bandung.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualtitaf, CV Alpabeta, Bandung, 2008.
Susanto Burhanuddin, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2008.
Triyanta Agus, Hukum Perbankan Syariah Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya Terhadap Prinsip-Prinsip Islam, Yogyakarta: Setara Press, 2016.
Bakri Asfari Jaya, Konsep Maqashid Syari’ah Menurut Al-Syatibi, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, tanpa tahun.
Bank Indonesia, Perbankan Syariah: Lebih Than Krisis Global, Jakarta: Bank Indonesia, 2012.
Harif Amali Rivat et.al, Identifikasi Faktor Penentu Keputusan Konsumen dalam Memili Jasa Perbankan: Bank SYariah vs Bank Konvensional, (Hasil Penelitian Kerja Sama Bank Indonesia dan Center for Research (CBR) Andalas University dan dibiayai sepenuhnya oleh Bank Indonesia),
Hirsanuddin, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia: Pembiayaan Bisnis dengan Prinsip Kemitraan Yogyakarta: Genta Press, 2008.
Indriyanti, Islamic Bank Selection Criteria, Tesis: Manajemen Gadjah Mada, 2015.
Kapita Selekta Perbankan Syariah Menyongsong Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1989, Perluasan Wewenang Peradilan Agama (Jakarta: Pusdiklat Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2006.
Mardani, Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia, Cetakan Kesatu Bandung: PT Refika Aditama, 2011.
Mas’ud Muhammad Khalid, Filsafat Hukum Islam Dan Perubahan Sosial, Terjemahan Oleh Yudian W. Asmin, Surabaya: Al Ikhlas, 1995.
Muhammad, Metodologi Peneltian Ekonomi Islam Pendekatan Kuantitatif, Cet. Ke-1 Jakarta: Rawajali Presss, 2008.
Nana Sudjana Dan Ahwal Kusuma, 2000, Proposal Penelitian Di Perguruan Tinggi, Cet. Ke-1 Bandung: Sinar Baru Algesindo, tanpa tahun.
Pacoyo, Pimpinan PT. Asuransi Takaful Keluarga Jln. Wachid Hasyim No. 28 Suryowijaya Yogyakarta. Tanggal 10 Sepetember 2013 Jam 14.20 WIB.
Prahari Whendy Pamungkas Puring, Analisis Perubahan Struktur Perilaku Kenerja Industri Perbankan Syariah Di Indonesia Atas Rencana Konsolidasi Bank Syariah BUMN, Tesis: Fakultas Ekonomika Dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, 2016.
Said Zaim, Tidak Syariahnya Bank Syariah di Indonesia dan Jalan Keluarnya Menuju Muamalat, Edisi Revisi Yogyakarta: Delokomotif 2010.
Salihin Ahmad, Peran Bank Indonesia dan Dewan Pengawas syariah Nasional dalam Mengoptimalkan Ketaatan Bank Terhadap Prinsip Syariah Tesis: Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2009.
Sobar, Analisis Financial Crunh Pada Perbankan Syariah Di Indonesia Pada Saat Krisis Keuangan Global 2008, Tesis: Program Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2013.
Triyanta Agus Triyanta, Hukum Perbankan Syariah Regulasi, Implementasi Dan Formulasi Kepatuhannya Terhadap Prinsip-Prinsip Islam, Yogyakarta: Setara Press, 2016.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, di Undangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1999 oleh Muladi Menteri Negara Sekretaris Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66.
Whendy Pamungkas Puring Prahari, Analisis Perubahan Struktur Perilaku Kenerja Industri Perbankan Syariah Di Indonesia Atas Rencana Konsolidasi Bank Syariah BUMN, (Tesis: Fakultas Ekonomika Dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, 2016
Zuhaili Wahbah, Ushul Fiqh Islamy, Juz 2 Damaskus: Dar Al Fikr, 1986.
Copyright (c) 2023 Dame Siregar Siregar, Fauzi Rizal Rizal, Sawaluddin Siregar Siregar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.