Strategi Dalam Membangun Kolaborasi Dan Keadilan Pajak Akomodasi Non-Hotel Di Kabupaten Aceh Tengah
DOI:
https://doi.org/10.31539/costing.v7i4.9351Keywords:
Non-Hotel Accommodation, Local Revenue, StrateAbstract
Pajak Hotel bagi akomodasi hotel dan non-hotel di Aceh sesuai dengan Qanun no. 3 Tahun 2010 sebesar 10%. Pajak ini dirasa berat oleh pemilik akomodasi non-hotel, sehingga membuat sebagian pemilik tidak mau berkontribusi secara maksimal dalam membayar pajak daerah. Hal ini menyebabkan PAD yang bersumber dari Pajak Hotel tidak memenuhi target yang telah ditetapkan. Policy paper ini bertujuan untuk menyusun strategi yang dapat membangun kolaborasi positif antara pemerintah daerah, dan pemilik akomodasi non-hotel serta memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan mempertimbangkan perbedaan antara hotel dan akomodasi non-hotel, dengan tujuan mendorong pertumbuhan sektor tanpa merugikan pihak-pihak terkait. Metode yang digunakan dalam penyusunan policy paper ini adalah studi literatur, konsultasi dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, wawancara dengan pemilik akomodasi non-hotel dan melakukan analisis SWOT untuk mendapatkan strategi pemerintah daerah dalam membangun kolaborasi dan keadilan pajak akomodasi non-hotel di Kabupaten Aceh Tengah.
Kata Kunci: Akomodasi Non-Hotel, PAD, Strategi.
References
Annisarodhatuljannah. Analisis SWOT IFAS dan EFAS, 2019. Diakses pada Januari 22, 2024. https://www.kompasiana.com/annisarodhatuljannah4860/644c9cf808a8b5369975dea2/analisis-swot-ifas-dan-efas
BAPENDA Surakarta, 2024. Pajak Hotel, 2024. Diakses pada Januari 22, 2024. https://bapenda.surakarta.go.id/pajak-hotel/
Bisnis.com. Bukan Hotel, Pajak Homestay Hanya 0,5%, 2019. Diakses pada Januari 23, 2024. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190619/12/935385/bukan-hotel-pajak-homestay-hanya-05-persen
Fadlina, Siti. Perkembangan Akomodasi Non-Hotel di Indonesia Sebagai Sarana Penunjang Pariwisata, ITB, 2013. Diakses pada Januari 19, 2024. https://www.scribd.com/doc/251389044/Akomodasi-Non-Hotel-Siti-Fadlina
Jurnal Polimdo. Mengidentifikasi dan menjelaskan peran sektor akomodasi dalam pengembangan kepariwisataan dalam hal mempromosikan objek dan daya tarik pariwisata 1 https://jurnal.polimdo.ac.id/index.php/pariwisata/article/view/99/127
Kontan.co.id. Bukan Kategori Hotel, Rumah Kos Tak Kena Lagi Pajak Hotel, 2023. Diakses pada Januari 22, 2024. https://nasional.kontan.co.id/news/bukan-kategori-hotel-rumah-kos-tak-kena-lagi-pajak-hotel\
Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, 2010
Rangkuti, F. 2005. Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis: Reorientasi Konsep Perencanaan Strategis untuk Menghadapi Abad 21. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
RRI.co.id. Pelatihan Pengurus Pokdarwis Kota Bukittinggi, Bedakan Pengenaan Pajak, 2023. Diakses pada Januari 24, 2024. https://www.rri.co.id/bukittinggi/bisnis/163859/pelatihan-pengurus-pokdarwis-kota-bukittinggi-bedakan-pengenaan-pajak

