Pengaruh Respon Dan Pemahaman Pelaku UMKM Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal Di Kota Medan
Abstract
Di era saat ini banyak usaha mikro didirikan di tiap-tiap daerah, Bisa terlihat sendiri bahwa di era saat ini makanan makin bervariasi yang terdapat di lapisan masyarakat serta itu membuat pemerintah lebih tegas memantau produk halal di makanan tersebut, terutama dengan sertifikasi serta labelisasi halal. Artikel ini memakai jenis penelitian kualitatif, berarti gambaran sistematis, faktual, serta akurat terkait beragam fakta, beragam sifat serta hubungan antara fenomena yang diteliti. Penelitian ini menghasilkan bahwa bahwa para pelaku UMKM di kota Medan masih belum tahu menahu tentang pentingnya serta kewajiban seluruh produk yang tersirkulasi harus mempunyai sertifikasi halal. Kesimpulan dari penelitian ini ialah bahwa para pelaku UMKM di kota Medan masih belum tahu menahu tentang pentingnya serta kewajiban semua produk yang beredar harus memiliki sertifikasi halal. Hal ini disebabkan oleh dua faktor, yakni pengetahuan pelaku UMKM dalam memahami regulasi sertifikasi halal dan dipengaruhi juga oleh kurangnya pemerintah kota dalam mempromosikan dan mengedukasi para pelaku UMKM dalam kewajiban produk yang beredar harus bersertifikasi halal.
Kata Kunci : Respon, Pemhaman, Sertifikasi Halal
Abstract
In the current era, many micro businesses have been established in each region. You can see for yourself that in the current era, food is increasingly varied among the people and this has made the government more firmly monitor halal products in these foods, especially with halal certification and labeling. This article uses a qualitative type of research, which means a systematic, factual and accurate description of the facts, characteristics and relationships between the phenomena being investigated. This research shows that MSMEs in the city of Medan still do not know anything about the importance and obligation for all products in circulation to have halal certification. The conclusion of this research is that MSMEs in the city of Medan still do not know anything about the importance and obligation for all products in circulation to have halal certification. This is caused by two factors, namely the knowledge of MSME actors in understanding halal certification regulations and is also influenced by the lack of city government in promoting and educating MSME actors regarding the obligation for products in circulation to be halal certified.
Keywords: Response, Understanding, Halal Certification
References
Arkinson, M. (1978). Ethnomethnological Approaches to Socio-Legal studies. New York: Academic Press.
Iranita, (2011). Pengaruh Labelisasi Halal Produk Kemasan Terhadap Keputusan Pembelian Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Aziz, A. (2013). Etika Bisnis Perspektif Islam. Bandung: Alfabeta.
Badroen, D. F. (2006). Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Kencana.
Burhanuddin, A. (2013, Mei 21). Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Retrieved oktober 03, 2017, from afidburhanuddin.wordpress.com: https://afidburhanuddin.wordpress.com/2013/05/21/penelitian-kuantitatif-dan-kualitatif/
Depag. (2003). Modul Pelatihan Auditor Internal Halal. Jakarta.
Djaelani, A. R. (2013). Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif. Majalah Ilmiah Pawiyatan, 82-92.
Mashudi, M. (2015). Konstruksi Hukum dan Respons Masyarakat terhadap Sertifikasi Produk Halal. Yogyakarta.
Muh. Zumar Aminuddin. (2016). Sertifikasi Produk Halal: Studi Perbandingan Indonesia dan Thailand.
Rahmayati. (2019). Islamic Banking Synergity As Halal Industry Development In Indonesia. INSIS UMSU.
Rahmayati Nasution. (2018). Analisis Pengaruh Label Halal Pada Produk Makanan Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Masyarakat Kota Medan. Jurnal Agama dan Pendidikan Islam.
Siti Mujiatun, Rahmayati. (2020). Model Bisnis Islamic Financial Technology Produk Bank Syariah di Kota Medan. Al Mashrarifah : Jurnal Ekonomi.
Sopiah Evi. (2015). Sertifikasi Produk Halal: Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung Langko.
Amir M. (2014) Kewenangan Komisi Fatwa MUI Dalam Penyelesaian Sertifikasi Halal LP.POM MUI. Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
Watampone May Lim Charity. (2017). Jaminan Produk Halal di Indonesia ( Halal Products Guarantee in Indonesia).
Copyright (c) 2024 Fikri Reynanda Hasibuan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.