Identifikasi Perubahan Batas Kampung Dengan Pendekatan Kartometrik Di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan
Abstract
Kecamatan Rebang Tangkas memiliki permasalahan terkait dengan peta batas desa yang bersumber dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) Badan Informasi Geospasial (BIG). Permasalahan tersebut yaitu dengan adanya tumpang tindih lahan yang saling klaim oleh beberapa desa di Kecamatan Rebang Tangkas. Hal ini disebabkan karena belum adanya peraturan dan sumber hukum yang jelas dari pemerintah. Oleh karena itu, penetapan batas desa merupakan hal yang sangat penting dan harus segera dilakukan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Petunjuk Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kartometrik. Metode tersebut tidak memerlukan peninjauan kelapangan apabila batas desa sudah disepakati diatas peta kerja. Hasil penelitian ini membandingkan peta yang bersumber dari PPBW BIG dengan peta hasil kesepakatan masyarakat dengan menggunakan metode kartometrik. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode kartometrik maka terdapat penambahan luas sebesar 2358,578 Ha. Luas wilayah desa bersumber dari PPBW BIG sebesar 16097,214 Ha, Sedangkan setelah dilakukan kajian dengan menggunakan metode kartometrik luasnya berubah menjadi 18455,795 Ha. Selain perbedaan luas wilayah desa, juga terjadi perbedaan penarikan segmen batas desa pada tiap tiap desa di Kecamatan Rebang Tangkas.
Kata Kunci: Batas Wilayah, Kartometrik, Luas Wilayah, Segmen.
References
B. Marjuki, Sistem Informasi Geografi Menggunakan QGIS 2.0.1. SIGI-PU, 2014.
BIG. 2019. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Metode Kartometrik Pada Penetapan Dan Penegasan Batas Kampung/Kelurahan. BIG. Bogor
D. Heywood, S. Cornelius and S. Carver, An Introduction To Geographical Information Systems. Upper Saddle River, N.J.: Prentice Hall, 1998
Dr. W. Riawan Tjandra, S. M. (2018). HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. (D. M. Listianingsih, Ed.) Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Farida, A. 2., & Rosalina, F. 2. (2022). Pelatihan Dasar Sistem Informasi Geografis Menggunakan Software Mapinfo. Jurnal Pengabdian Mandiri, 75-82.
Depdagri. 2012. Peraturan Menteri Dalam Negeri Negri Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Depdagri. Jakarta.
Depdagri. 2016. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Daerah. Depdagri. Jakarta.
Kabupaten Way Kanan. 2002. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kecamatan Rebang Tangkas, Kecamatan Gunung Labuhan Dan Kecamatan Negeri Besar Dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan: Way Kanan.
Kabupaten Way Kanan. 2005. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kampung Karya Maju Dan Kampung Mulya Jaya Kecamatan Rebang Tangkas: Way Kanan.
Muliyanto, 2016. Kajian Teknis Penetapan Dan Penegasan Batas Desa (Studi Kasus : Kelurahan Tabalong, Kabupaten Tabalong ). p. 2.
Ostip, Sudomo. 2011. Membangun Geodatabase, PT.Duta Informatika.
Patmasari, T., A. Kencana, E. Artanto (2000): Tantangan Pemetaan Batas Wilayah dalam Rangka Otonomi Daerah. FIT ISI 2000: 42-45.
Pemkab. (2024). Selayang Pandang (Pemerintahan Kabupaten Way Kanan). Online at https://waykanankab.go.id/Pages/detail_pages/9#:~:text=Kabupaten%20Way%20Kanan%20adalah%20salah,persen%20dari%20luas%20Propinsi%20Lampung , diakses 5 Febuari 2024
Rudy Hidana, N. I. (2020). Etika Profesi & ASPEK HUKUM BIDANG KESEHATAN. (S. M. Elan Jaelani, Ed.) BANDUNG, Jawa Barat, BANDUNG: WIDINA BHAKTI PERSADA BANDUNG.
Setyawan, D., Nugraha, A. L., & Sudarsono, B. (2018). Analisis Potensi Kampung Berbasis Sistem Informasi Geografis (Studi Kasus: Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kabupaten Semarang). Jurnal Geodesi Undip, 7(4), 1–7.
Syah, A. F. (2010). Penginderaan Jauh Dan Aplikasinya Di Wilayah Pesisir Dan Lautan. Kelautan, 3(1), 18–28. https://journal.trunojoyo.ac.id/jurnalkelautan/article/view/838/737.
Copyright (c) 2024 Ilyas Ilyas, Raga Maulana, Agung Mahadi Putra Perdana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.