Menelaah Tanggung Jawab Pemerintah: Kajian Hukum Lingkungan terhadap Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan
Abstract
Tujuan dari tulisan ini menjelaskan tanggung jawab hukum pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dan menggunakan Pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan dan regulasi yang efektif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Kebijakan ini harus mencakup peraturan yang ketat terkait penggunaan lahan, pengelolaan hutan, dan pembukaan lahan baru. Untuk mencapai tujuan tersebut, KLHK mengimplementasikan strategi meningkatkan sarana dan prasarana perlindungan hutan serta pengendalian karhutla. Selain itu, KLHK juga memprioritaskan peningkatan dalam hal kuantitas dan kualitas personel Manggala Agni untuk memperkuat upaya penanggulangan karhutla. Dapat disimpulkan bahwa Tanggung jawab pemerintah merupakan manifestasi dari tanggung jawab negara. Pemerintah berkewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk menjamin hak masyarakat pada konteks kebakaran hutan dan lahan. Tanggung jawab pemerintah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan mencakup pencegahan, pengendalian, pemulihan serta penegakan hukum. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan kerjasama dan koordinasi antara beberapa kementerian/lembaga terkait, partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, serta peningkatan penegakan hukum. Kolaborasi antara lembaga dan masyarakat penting untuk respons yang cepat dan efektif.
Kata Kunci: Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, Perlindungan Lingkungan, Tanggung Jawab Pemerintah
References
BS, S. N. (2024). Penegakan Hukum Administrasi Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. UNES Law Review, 6(4), 10099–10115. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1983
Budiati, L. (2012). Good Governance Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ghalia Indonesia. Surabaya
Delyarahmi, S., & Murniwati, R. (2023). Peran Serta Masyarakat dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dalam Rangka Perlindungan Hak atas Lingkungan Hidup. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 1063–1084. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.424
Hidayatullah, R. R., & Hidayatullah, M. F. K. N. N. (2024). Strategi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Taman Nasional Alas Purwo. Jurnal Daur Lingkungan, 7(1), 17–22. http://dx.doi.org/10.33087/daurling.v7i1.284
Irwandi, I., Jumani, J., B. I. (2016). Upaya Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Desa Purwajaya Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur. Jurnal AGRIFOR. 15(2). 201-211. https://dx.doi.org/10.31293/af.v15i2.2076
Masrukhin, M., and Meliana, D. (2020). Hukum Progresif Penanganan Hak Nafkah Anak Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama (Studi Di Pengadilan Agama Karesidenan Surakarta). AlAhkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum. 5(1). 25–36. https://doi.org/10.22515/alahkam.v5i1.1794.
Nisa, A. N., Suharno, S. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan di Indonesia). Jurnal Bina Muilia hukum. 4(2). 2528-7273. http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.337
Nugroho, W. (2022). Buku Ajar Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Cetakan Pertama. Genta Publishing. Yogyakarta
Sriyanti, S. (2023). Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Bintang Pendidikan Indonesia. 1(2):24-39. https://doi.org/10.55606/jubpi.v1i2.1327.
Timon, A. (2021). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi masyarakat miskin. Jurnal ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa. 6(2). 160-175. https://ejournal.ipdn.ac.id/khatulistiwa/article/view/1859/1037
Wibisana, A. (2008). The Precautionary Principle: An Economic Analysis. [Doctoral Thesis, Maastricht University]. Universiteit Maastricht. https://cris.maastrichtuniversity.nl/en/publications/the-precautionary-principle-an-economic-analysis
Copyright (c) 2024 Rizka Ananda Alyan, Rembrandt Rembrandt2, Anton Rosari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.