Implementasi Hukum Adat Berbasis Kearifan Lokal melalui Peraturan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.31539/kaganga.v6i2.7572Abstract
Tujuan dari penelitian ini ingin menemukan isi kandungan, implementasi, dan posisi Undang-Undang Adat Lembaga Kota Bengkulu dalam bingkai hukum Nasional. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif bersifat deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Undang-undang Adat Lembaga Kota Bengkulu terdiri dari 9 bab dan 84 pasal yang berisi tentang: Hal bertunangan, lari melarikan, bimbang, nikah, sarak atau bercerai, keramaian, pemindahan harta dan angkat anak, pusaka, dan penjagaan yang tersebut di atas. Beberapa pasal masih diterapkan dalam masyarakat misalnya pasal 37 tentang wali nikah, pasal 43 tentang taklik nikah, pasal 49 tentang permintaan sarak/cerai, pasal 63 tentang ketetapan anak pasca cerai, dan pasal 71 tentang wasiat. Dalam lingkup Nasional, undang-undang adat lembaga ini diberlakukan melalui sebuah Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 tahun 2003. Simpulan dari penelitian ini adalah pada saat ini, posisi pengesahan keberlakuan adat di Kota Bengkulu diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat di Kota Bengkulu. Ini menunjukkan bahwa undang-undang adat kota Bengkulu adalah bagian dari sistem peraturan Indonesia yang diakui oleh peraturan daerah.
Kata Kunci: Adat, Kearifan Lokal, Lembaga, Undang-Undang.
References
Baroroh, N. (2015). Peradilan Desa Adat sebagai Instrument Integral Pembangunan Hukum Nasional Ditinjau dari Undang-Undang No 6 2014 Tentang Desa. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 4(2). 273-202. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Supremasi/article/view/1989
Choiriah, N., Kisworo, B., & Wihidayati, S. (2021). Peran Badan Musyawarah Adat (BMA) Dalam Mengoptimalkan Sanksi Adat untuk Mengurangi Dekadensi Moral di Kelurahan Air Putih Baru (Doctoral dissertation, IAIN Curup). http://e-theses.iaincurup.ac.id/2442/1/PERAN%20BADAN%20MUSYAWARAH%20ADAT%20%28BMA%29%20DALAM%20MENGOPTIMALKAN%20SANKSI%20ADAT%20UNTUK%20MENGURANGI%20DEKADENSI%20MOR.pdf
Herlambang, H. (2012). Membangun Asas-Asas Peradilan Adat (Studi pada Masyarakat Rejang dan Masyarakat Melayu Bengkulu). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 85-117. https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6201
Hoesin, K. (1993). Koempoelan Oendang-Oendang Adat Lembaga dari Sembilan Onderafdeelingen dalam Gewest Benkoelen. Sriwijaya Media Utama, 90. Palembang
Ifrani, I., & Said, M. Y. (2020). Kebijakan Kriminal Non-Penal OJK dalam Mengatasi Kejahatan Cyber melalui Sistem Peer to Peer Lending. Al-Adl: Jurnal Hukum, 12(1), 61-76. https://ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/2607
Ilham, M., Zami, R. (2022). Undang-Undang Simbur Cahaya dan Piagam Dalam Kebijakan Pencegahan Korupsi Serta Kasus Gratifikasi dan Penyuapan di Kesultanan Palembang. Ishlah: Jurnal Ilmu Ushuluddin, Adab dan Dakwah, 4(1), 111-129. https://www.jurnalfuad.org/index.php/ishlah/article/download/146/91
Jayus, H. J. A. (2012). Pengaruh Hukum Kolonial pada Budaya Hukum Masyarakat. Dialektika Pembaruan Sistem Hukum Indonesia, Dinal Fedrian. dkk (Eds). Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia. Jakarta
Marlina, D. (2017). Larangan Menikah Satu Kaum dalam Masyarakat Suku Pekal Ditinjau dari Perspektif Islam (Studi Kasus di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Muko-Muko). Pasca Sarjana IAIN Bengkulu. E-Journal IAIN Bengkulu. 2(2). 183-190. https://id.scribd.com/document/552168668/Larangan-menikah-satu-kaum-suku-pekal
Musofa, A. A. (2016). Sejarah Islam di Bengkulu Abad ke XX M (Melacak Tokoh Agama, Masjid dan Lembaga [organisasi] Islam). Tsaqofah dan Tarikh: Jurnal Kebudayaan dan Sejarah Islam, 1(2), 115-130 https://www.academia.edu/39246223/SEJARAH_ISLAM_DI_BENGKULU_ABAD_KE_XX_M_Melacak_Tokoh_Agama_Masjid_dan_Lembaga_organisasi_Islam_
Najib, A. (2020). Legislasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 4(2), 116-126. https://ojs.pps-ibrahimy.ac.id/index.php/istidlal/article/view/267
Pide, A. S. M. (2017). Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Prenada Media. Jakarta
Pradesa, R. (2018). Kedudukan Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu Sebagai Lembaga Diversi pada Peradilan Pidana Anak di Kota Bengkulu. Jurnal Surya Keadilan: Jurnal Ilmiah Nasional Terbitan Berkala Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, 2(1), 226-240. http://jurnal.umb.ac.id/index.php/suryakeadilan/article/view/48
Saptomo, A. (2010). Hukum dan Kearifan Lokal: Revitalisasi Hukum Adat Nusantara. Grasindo. Bengkulu
Saraswati, R. (2013). Problematika Hukum Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Yustisia, 2(3), 97-103. https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i3.10164
Setyanto, A. (2016). Motivasi Elite Politik dan Elite Agama dalam Gerakan Sosial (Studi Historis Bengkulu Abad XIX). Tsaqofah dan Tarikh: Jurnal Kebudayaan dan Sejarah Islam, 1(2), 131-142. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/twt/article/view/721
Sirajuddin, S., Matori, A., & Musofa, A. A. (2021). Undang-Undang Simbur Cahaya Bangkahulu: Sejarah, Kearifan Lokal, dan Sumber Hukum Nasional. Penerbit Samudra Biru. Yogyakarta
Sriono, S. (2017). Sistem Pewarisan pada Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa (Cina) Muslim. Jurnal Ilmiah Advokasi, 5(2), 110-122. https://www.neliti.com/id/publications/323449/sistem-pewarisan-pada-warga-negara-indonesia-keturunan-tionghoa-cina-muslim
Syarifuddin, S., Supriyanto, S., Prasetiyo, A., Afrilla, C. A. S. D., Fadila, F., Yunita, F., Suhayat, H., Azizah, I. L. R. I., Maria, I., Ansyah, A., Hermawati, L., Hidayati, M. M, Pratama, M. Y., Syafitri, R., Sinta, S., Rezeki, U. K. W., Aprilia, W., Yani, Y. T., Amelia, Y. T. (2022). KHAZANAH Kota Palembang: Sepucuk Kenangan Bumi Sriwijaya. Bening Media Publishing. Palembang