Perlindungan dan Keutamaan Produk Dalam Negeri dalam Undang-Undang Republik Indonesia

Authors

  • Abunawas Abunawas Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Amriani Amir Universitas Tanjungpura Pontianak
  • EL Hendrianto Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31539/kaganga.v6i2.7940

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa jauh Negara mengatur regulasi tentang pengutamaan serta perlindungan produk dalam negeri dalam konteks hukum dan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis pustaka, kajian literatur, dan pemeriksaan peraturan perundang-undangan terkait pengutamaan produk dalam negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang di Indonesia yang mengatur pengutamaan produk dalam negeri telah dirancang dengan cermat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi domestik. Tetapi dalam implementasinya memerlukan aturan-aturan konkrit yang bersifat mengikat seperti peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan peraturan menteri untuk  memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan produk dalam negeri yang diatur dalam UU. Simpulan penggunaan dan pengutamaan produk dalam negeri sudah mencakup aspek-aspek kunci, namun peran aturan-aturan konkret tetap sangat diperlukan untuk memaksimalkan manfaat dari kebijakan ini dalam mendukung ekonomi nasional.

 

Kata Kunci: Konsumsi, Manufaktur, G20, Perdagangan Global, Produk Dalam Negeri,

          Undang-Undang.

 

Author Biographies

  • Abunawas Abunawas, Universitas Tanjungpura Pontianak

     

     
  • Amriani Amir, Universitas Tanjungpura Pontianak

     

     
  • EL Hendrianto, Universitas Pamulang

     

       

References

BPS. (2017). Badan Pusat Statistik. 335–358.

Benny, J. (2013). Ekspor dan Impor Pengaruhnya terhadap Posisi Cadangan Devisa di Indonesia. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi. 1(4), 1406–1415. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/2920

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Kemendikbud, RI. (2023). https://itjen.kemdikbud.go.id/web/gerakan-nasional-bangga-buatan-indonesia-gernas-bbi-memajukan-produk-lokal-dan-meningkatkan-kepercayaan-diri-bangsa. Diakses 2 Oktober 2023.

Kemenperin, RI. (2021). https://www.kemenperin.go.id/artikel/22780/Unggul-di-ASEAN,-Indonesia-Fokus-Tingkatkan-Nilai-Tambah-Manufaktur. Diakses 1 Oktober 2023.

Larasati, C., & Natasya, E. D. (2018). Peran Indonesia di G-20: Peluang dan Tantangan. Jurnal Hubungan Internasional, 10(2), 147–159. https://doi.org/10.20473/jhi.v10i2.7302

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen dalam Negeri.
Silalahi, J. N. (2019). Analisis dan Evaluasi Hukum tentang Perlindungan Industru dalam Negeri (UU No. 55 tahun 1984 tentang PErindustrian). https://www.bphn.go.id/data/documents/k1_15.pdf

Siswanto, S. (2017). Mencintai Produk Dalam Negeri Sebagai Manifestasi Bela Negara di Era Global. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 7(3). 85–105. https://doi.org/10.33172/jpbh.v7i3.231

Sukirno, S. (2004). Pengantar Teori Makro Ekonom. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta

Downloads

Published

2023-12-30