Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Keluarga (Studi Kasus Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait dengan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dalam keluarga di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris, selanjutnya pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan, observasi, dokumentasi serta wawancara dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian yang didapatkan dalam penelitian ini yaitu Perlindungan hukum yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Musi Rawas dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dilakukan melalui proses pendampingan hukum korban serta pendampingan medis dan psikologis. Pendampingan dilakukan oleh tim pendamping yang datang langsung ke rumah korban untuk melakukan observasi dan investigasi dengan korban dan keluarga korban serta memberikan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan korban. Simpulan penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam keluarga sudah berjalan dengan baik salah satunya dengan melakukan rehabilitasi.
Kata Kunci: Anak, Pencurian, Tindak Pidana.
References
Faida, N. N. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor Tahun 2017-201. Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/56050/1/NANDA%20NURUL%20FAIDA%20-%20FSH.pdf
Karimah, D. A., Sulatri, K., Ariesta, W. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Oleh Homoseksual dalam Perspektif Perlindungan Anak. YURIJAYA: Jurnal Ilmiah Hukum. 5(3). https://doi.org/10.51213/yurijaya.v5i3.115
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2020). Cacatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan, Kekerasan Meningkat:Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun RuangAman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan. Komnas Perempuan. Jakarta. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2020-kekerasan-terhadap-perempuan-meningkat-kebijakan-penghapusan-kekerasan-seksual-menciptakan-ruang-aman-bagi-perempuan-dan-anak-perempuan-catatan-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2019
Lilua, A. N. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kejahatan Seksual Menurut Hukum Pidana Indonesia. Lex Privatum. 4(4). 162-171. https://www.neliti.com/publications/148767/perlindungan-hukum-terhadap-anak-sebagai-korban-kejahatan-seksual-menurut-hukum#cite
Priyambudi, T., Wijaya, A. U. Purwati, A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra. 1(2). https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.116
Rahayu, L. S. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren. JRIH: Jurnal Riset Ilmu Hukum. 3(2). https://doi.org/10.29313/jrih.v3i2.2768
Rahman, F., Nursiti, N. (2020). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong). Jurnal Ilmiha Mahasiswa Bidang Hukum Pidana. 4(3). 512-529. https://jim.usk.ac.id/pidana/article/download/16757/7736
Rizqin, I. (2020). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Menurut Hukum Pidana Indonesia. Journal Justiciabelen. 1(1). https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1115
Setiawan. S. (2014). Keperawatan Anak & Tumbuh Kembang (Pengkajian dan Pengukuran). Nuha Medika. Yogyakarta
Setyaan, D. (24 mei 2014). Peta Permasalahan Perlindungan Anak di Dinonesia. https://www.kpai.go.id/berita/artikel/peta-permasalahan-perlindungan-anak-di-indonesia
Setyawan, D. (25 Juni 2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Perkosaan dalam Pemberitaan Media Massa. https://www.kpai.go.id/publikasi/artikel/perlindungan-hukum-terhadap-anak-korban-kejahatan-perkosaan-dalam-pemberitaan-media-massa
Subekti, S., & Tjitrosudibio, T. (2002). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT. Pradnya Paramita. Jakarta
Teguh, H. P. (2020). Hukum Pidana Perlindungan Anak di Indonesia. Cetakan Pertama, Pustaka Setia. Bandung
Wulandari, P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak korban Kejahatan Seksual di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Skripsi. Fakultas Hukum. Universtias Islam Riau. https://repository.uir.ac.id/15896/1/171010452.pdf
Yustiningsih, I. (2020). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual dari Reviktimisasi dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Renaissanee. 2(5). 287-307. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/17206/pdf/45474
Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. 20(4). http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.619-636
Copyright (c) 2024 Yolanda Fiorence Lingga, Wahyu Ningati
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.