Peran Pekerja Sosial dalam Eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) Perikanan

  • Thesalonika Thesalonika Universitas Padjajaran
  • Tiara Rahmawati Universitas Padjadjaran
  • Eva Nuriyah Hidayat Universitas Padjadjaran

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaiamana peran pekerja sosial dalam isu eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) perikanan. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini bahwa Indonesia merupakan negara maritim dengan 17.499 pulau dan garis pantai terpanjang kedua setelah Kanada. Potensi ini menjadikan Indonesia sebagai negara pemasok pekerja perikanan terbesar ketiga di dunia. Namun, hukum yang menaungi mereka, terutama Anak Buah Kapal (ABK) masih lemah. Hal ini terbukti dengan adanya 5.371 kasus penelantaran serta eksploitasi ABK Indonesia yang terlapor di tahun 2020. Kejahatan ini telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) ABK. Pekerja sosial sebagai profesi yang menempatkan HAM sebagai dasar praktiknya memiliki peran penting dalam masalah ini. Simpulan penelitian ini bahwa pekerja sosial dapat melaksanakan tugas dan perannya sebagai solusi dalam masalah ini melalui advokasi, praktik dengan pendekatan berbasis hak, intervensi penyebab terjadinya ekploitasi ABK, dan melalui layanan konseling kepada korban eksploitasi ABK.

 

Kata Kunci: Anak Buah Kapal (ABK), Eksploitasi, Hak Asasi Manusia, Pekerja Sosial.

References

Aditya, Y. (2021). Perbudakan Laut: Cerita Pilu ABK Indonesia di Kapal China. Retrieved from GATRA.com website: https://www.gatra.com/news-513227-internasional-perbudakan-laut-cerita-pilu-abk-indonesia-di-kapal-china.html

Apsari, N. C. (2015). Pemenuhan Hak Anak Pasca Reunifikasi. Universitas Padjadjaran: Bandung

Azhar, M., & Suhartoyo, S. (2022). Konsep Perlindungan Anak Buah Kapal Perikanan dalam Sistem Hukum Nasional. Law, Development and Justice Review, 5(2), 248-267. https://doi.org/10.14710/ldjr.v5i2.17352

Biro Komunikasi. (2021). Indonesia Jadi Pemasok Terbesar Ketiga di Dunia, Pemerintah Terus Perhatikan Aspek Keselamatan dan Kesejahteraan Pelaut. Retrieved from Metrobali.com website: https://metrobali.com/indonesia-jadi-pemasok-terbesar-ketiga-di-dunia-pemerintah-terus-perhatikan-aspek-keselamatan-dan-kesejahteraan-pelaut/

Daniel, E. S. R., Mulyana, N., & Wibhawa, B. (2017). Human Trafficking di Nusa Tenggara Timur. Share: Social Work Journal. 7(1). 1-129. https://www.neliti.com/publications/181641/human-trafficking-di-nusa-tenggara-timur#cite

Dharmawan, Y., Sipahutar, B., Farasi, M. (2021). Eksploitasi Awak Kapal Asing: Tanggung Jawab Negara Bendera terhadap ABK Indonesia di Kapal China Long Xing 629. Uti Possidetis: Journal of International Law. 3(1). 32-54. https://online-journal.unja.ac.id/Utipossidetis/article/download/14819/13053/48487

Indonesia.go.id. (2019). Indonesia Poros Maritim Dunia. Retrieved from Indonesia.go.id website: https://www.indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/indonesia-poros-maritim-dunia

International Labour Organization. (2021). Peta Jalan Menuju Ratifikasi Konvensi ILO No. 188 untuk Melindungi Nelayan Indonesia. Retrieved from ILO.org website: https://www.ilo.org/jakarta/info/public/pr/WCMS_777047/lang--en/index.htm

Oktarina, P., Suhermanto, D. F. (2022). Upaya ILO dalam Mengatasi Permasalahan Kerja Paksa ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing. JSU: Jurnal Sosiologi USK: Media Pemikiran & Aplikasi. 16(1). 105-122. https://doi.org/10.24815/jsu.v16i1.25803

Piseth, C. (2020). Peran Konvensi Hukum Laut Internasional Pbb 1982 dan International Maritime Organization (Imo) bagi Keselamatan dan Keamanan Anak Buah Kapal (ABK) Selama Berlayar dalam Pelayaran Internasional. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(1), 160–178. https://doi.org/10.23920/jphp.v2i1.260

Pratama, O. (2020). Konservasi Perairan Sebagai Upaya Menjaga Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia. Retrieved from KKP.go.id website: https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensi-kelautan-dan-perikanan-indonesia

Prisnasari, I. (2019). Modern Slavery Pada Anak Buah Kapal (ABK) Perikanan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurist-Diction Law Journal. 2(2). 475. https://doi.org/10.20473/jd.v2i2.14229

Putrazta, S. A., Edinarta, C. D., Musthafa, A. R., Fitriani, N. A., El-difra, D. N. F. (2023). Perlindungan HAM dari Perbudakan Modern bagi ABK Indonesia di Kabupaten Tegal (Studi pada ABK yang Tergabung di Komunitas INFISA. Unes Law Review. 6(1). 1783-1798. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1

Santoso, M. B., & Apsari, N. C. (2016). Praktik Pekerjaan Sosial Berbasis Hak Asasi Manusia. Share: Social Work Journal, 6(1). https://doi.org/10.24198/share.v6i1.13147

Sianipar, D. H. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang Bekerja dan Mengalami Perbudakan Modern (Modern Slavery) di Kapal Perikanan Asing. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau. 8(2). 1-15

Surianto, D., Kurnia, I. (2021). Perlindungan Hukum ABK Indonesia di Kapal Asing dalam Perspektif Hukum Nasional. Jurnal Hukum Adigama. 4(1). 1667-1682. https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/12034/7721

Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta
Published
2024-04-01
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times