Pola Pewarisan Pengetahuan Tradisional pada Generasi Milenial (Suatu Alternatif)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa beberapa hal yang menyebabkan pengetahuan tradisional ini khususnya di Sulawesi Selatan untuk secara terus menerus diwariskan pada generasi muda baik melalui lembaga formal maupun informal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pengetahuan tradisional di Sulawesi Selatan tidak hanya berbasis ekonomi tetapi juga menawarkan alternatif bagi pengetahuan modern, yang memungkinkan pemahaman lebih baik tentang aspek pengetahuan formal dan informal, sehingga mendorong pemahaman yang lebih komprehensif tentang wilayah tersebut. Simpulan penelitian ini pola pewarisan pengetahuan tradisional pada milenial, yang dipengaruhi oleh pengetahuan lokal, sangat penting dalam masyarakat modern untuk inovasi, identitas, dan pemanfaatan sumber daya, serta berfungsi sebagai alternatif bagi paradigma manusia.Kata Kunci: Generasi Milenial, Pengetahuan Tradisional, Pola Pewarisan
References
Aulawi, Akhmad. (2015). Urgensi Pengaturan Perlindungan Pengetahuan Tradisional dalam Hukum Positif Indonesia. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/Tulisan%20Pengetahuan%20Tradisional%20by%20Akhmad%20Aulawi%20%2025112015.pdf
Budihargono, G. O., Ardianto, D. T., Erandaru, E. (2013). Perancangan Media Permainan Edukatif Pengenalan Jajanan Tradisional untuk Anak Usia 9-12 Tahun di Surabaya. Jurnal DKV Adiwarna. Universitas Kristen Petra. 1(2). 1-11. https://publication.petra.ac.id/index.php/dkv/article/view/619
Cahyono, A. (2006). Pola Pewarisan Nilai-Nilai Kesenian Tayub (Inheritance Pattern of Tayub Values). Humaniora Jurnal Pengetahuan dan Pemikiran Seni. 7(1). 23-37. https://dx.doi.org/10.15294/harmonia.v7i1.746
Hamid, A. (2008). Pengobatan Tradisional Berbasis Lontara di Sulawesi Selatan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provensi Sulawesi Selatan. Makassar
Hamid, A. (2012). Kebudayaan Bugis. Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan. Makassar
Hindaryatiningsih, N, H. (2016). Model Proses Pewarisan Nilai-Nilai Budaya Lokal dalam Masyarakat Buton. Jurnal Sosiohumaniora, 18(2). 108-115. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9228
Kodiran, K. (2004). Pewarisan Budaya dan Kepribadian. Jurnal Humaniora. 16(1). 10-16. https://media.neliti.com/media/publications/11919-ID-pewarisan-budaya-dan-kepribadian.pdf
Laatief, H. (2014). Orang Makassar. Padat Jaya. Yogyakarta
Purnomo, H. (2000). Integrasi Pengetahuan Tradisional dengan Pengetahuan Ilmiah untuk Pengelolaan Hutan Lestari. Jurnal Manajemen Hutan Tropika. 6(2). 1-14. https://journal.ipb.ac.id/index.php/jmht/article/view/2702/1683
Rohaini, R. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Pengetahuan Tradisional melalui Pengembangan Sui Generis Law. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(4). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no4.
Susiarti, S., Rahayu, M., Royyani, M. F. (2015). Pengetahuan dan Pemanfaatan Tumbuhan Obat Masyarakat Tobelo Dalam di Maluku Utara. 25(4). 211-218. https://media.neliti.com/media/publications-test/20744-pengetahuan-dan-pemanfaatan-tumbuhan-oba-3764e5a9.pdf
Copyright (c) 2024 Irwan Irwan, Riska Khaerunnisa, A. Rizal, Burhan Burhan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.