KERENDAHAN HATI KULTURAL DALAM PELAYANAN MEDIS-LEGAL: ARSITEKTUR PENGEMBANGAN KOMPETENSI SOSIO-KULTURAL SEKTOR KEPOLISIAN

Authors

  • Lestianto Ari Wibowo Politeknik Stia Lan Jakarta
  • Asropi Asropi UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.31539/seh9r062

Keywords:

Kerendahan Hati Kultural, Pelayanan Medis Kepolisian, Perawatan Berwawasan Trauma, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bias Implisit, Asimetri Kuasa.

Abstract

Lanskap kontemporer administrasi publik dan penegakan hukum membutuhkan pergeseran paradigma yang mendalam dari sekadar manajemen kepegawaian tradisional menuju orkestrasi pengembangan modal manusia (human capital) yang bersifat strategis dan holistik. Dalam menavigasi kompleksitas masyarakat modern yang semakin heterogen, terpolarisasi, dan dinamis, profesional pelayanan publik di sektor kepolisian tidak hanya dituntut untuk memiliki kecerdasan teknis operasional dan kecakapan manajerial, tetapi juga kompetensi sosio-kultural yang terinternalisasi secara mendalam. Penelitian komprehensif ini menguji secara kritis urgensi pengembangan kerendahan hati kultural (cultural humility) pada pelayanan medis-legal kepolisian, khususnya di fasilitas kesehatan kepolisian yang beroperasi di episentrum metropolitan. Mengkalibrasi ulang kelemahan metodologis dari studi-studi sebelumnya, penelitian ini secara definitif menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang dipadukan dengan analisis kebijakan kontemporer, menyintesis metrik kinerja organisasi, mandat institusional perundang-undangan (termasuk PermenPANRB No. 38 Tahun 2017 dan Perpol No. 12 Tahun 2024), serta perbandingan State of the Art (SOTA) dari literatur global. Tujuannya adalah untuk membedah tantangan sosio-kultural yang melekat dalam interaksi medis-legal yang berisiko tinggi. Analisis mendalam mengungkapkan bahwa meskipun kemahiran teknis klinis dan prosedural umumnya dinilai memadai, kerentanan kritis dan laten justru terdapat pada lapisan kompetensi yang tersembunyi—sebagaimana dikonseptualisasikan secara tajam dalam Model Gunung Es Spencer (Spencer’s Iceberg Model)—seperti konsep diri (self-concept), bias implisit (implicit bias), dan motif pelayanan (motives). Kesenjangan pada lapisan bawah sadar ini berisiko secara sistemik memperburuk asimetri relasi kuasa dan mengorbankan hak asasi manusia dalam pemberian perawatan klinis maupun pemeriksaan forensik. Menanggapi defisit teoretis dan praktis yang berpotensi fatal ini, penelitian ini mengusulkan arsitektur pengembangan kompetensi tiga fase yang holistik. Arsitektur ini memanfaatkan pemetaan melalui pusat penilaian (assessment center) perilaku yang presisi, intervensi pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) yang mendalam untuk membongkar bias implisit, serta integrasi struktural dari perawatan berwawasan trauma (trauma-informed care). Kesimpulan dari studi ini menegaskan bahwa pelembagaan kerendahan hati kultural bukan lagi sekadar pelengkap administratif, melainkan prasyarat fundamental dan pragmatis untuk menjamin penyampaian layanan medis-legal yang setara, inklusif, humanis, dan akuntabel di mata hukum.

References

1. E. Edison, Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Alfabeta, 2017.

2. Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta, 2014.

3. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Juispol), "Implementasi Nilai-Nilai Tribrata dalam Mewujudkan Polri yang Presisi: Tinjauan Penerapan Kode Etik Anggota Polri," Juispol, vol. 3, no. 2, 2023.

4. D. Boyle and A. Springer, "Toward a cultural competence measure for social work with specific populations," Journal of Ethnic & Cultural Diversity in Social Work, vol. 10, no. 2, pp. 53-71, 2001.

5. Pusat Kajian UI-CSGAR, Policy Brief: Kajian Training Needs Analysis Anggota Polri. Universitas Indonesia, 2021.

6. L. M. Spencer and S. M. Spencer, Competence at Work: Models for Superior Performance. New York: John Wiley & Sons, Inc., 1993.

7. T. L. Cross, B. J. Bazron, K. W. Dennis, and M. R. Isaacs, Towards a Culturally Competent System of Care. Washington, DC: CASSP Technical Assistance Center, 1989.

8. Pemerintah Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Jakarta, 2017.

9. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Jakarta, 2017.

10. Lembaga Administrasi Negara, Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Jakarta, 2018.

11. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta, 2024.

12. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018. Jakarta, 2025.

13. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1801/X/2024 tentang Kamus Kompetensi dan Profil Kompetensi Pada Penilaian Kompetensi. Jakarta, 2024.

14. Badan Kepegawaian Negara, Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Jakarta, 2019.

15. J. M. Cain and S. L. Martin, "Cultural Humility: A Alternative Framework to Cultural Competence," Social Work Education, 2019.

16. Journal of Telenursing (JOTING), "Komunikasi Terapeutik Perawat Melalui Pendekatan Budaya," JOTING, vol. 5, no. 2, 2023.

17. A. M. Dunn, "Cultural competence and the primary care provider," Journal of Pediatric Health Care, vol. 16, no. 3, pp. 105-111, 2002.

18. L. Susanti, "Uji Kompetensi Sosial Kultural: Jalankan Fungsi ASN sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa," DJKN Kementerian Keuangan, 2021.

19. D. Maguire and J. Taylor, "A systematic review on implementing education and training on trauma-informed care to nurses in forensic mental health settings," Journal of Forensic Nursing, vol. 15, no. 4, pp. 242–249, 2019.

20. N. Ranjbar, M. Erb, O. Mohammad, and F. A. Moreno, "Trauma-Informed Care and Cultural Humility in the Mental Health Care of People From Minoritized Communities," Focus, vol. 18, no. 1, pp. 8-15, 2020.

21. S. Poldon, L. Duhn, P. C. Plazas, E. Purkey, and J. Tranmer, "Exploring How Sexual Assault Nurse Examiners Practise Trauma-Informed Care," Journal of Forensic Nursing, vol. 17, no. 4, pp. 235-243, 2021.

22. A. Vredeveldt and F. Ferra, "Adopting a cultural humility approach in international criminal investigations," Oñati Socio-Legal Series, 2026.

23. J. Moyles, A. Hunter, and A. Grealish, "Forensic mental health nurses' experiences of rebuilding the therapeutic relationship after an episode of physical restraint in forensic services in Ireland: A qualitative study," International Journal of Mental Health Nursing, vol. 32, no. 5, pp. 1377-1389, 2023.

24. A. Vatwani, "Promoting Cultural Humility as a Core Value into Healthcare Professional Practice: Focusing on the Journey and not the Destination," The Internet Journal of Allied Health Sciences and Practice, vol. 22, no. 2, 2024.

25. H. M. Lekas, K. Pahl, and C. Fuller Lewis, "Rethinking Cultural Competence: Shifting to Cultural Humility," Health Services Insights, vol. 13, 2020. Song, et al., "Health Effects of Policing in Hospitals: a Narrative Review," Journal of Racial and Ethnic Health Disparities, 2024.

26. C. W. Corey and K. Jacquin, "Policy Recommendations for Cultural Humility Practices in Police Witness Interviews," American College of Forensic Psychology, 2022.

27. Q. Qin, L. Cheng, J. J. Wang, and N. M. Shariff, "Integrating trauma-informed care in nursing practice and education: A hybrid systematic narrative review," Nurse Education in Practice, vol. 82, 104233, 2025.

28. Goddard, et al., "What Nurses Need to Know About Trauma-Informed Care: A Scoping Review," Nursing Praxis, 2024.

29. Phythian, et al., "Navigating Police Culture: Cultural competence in EMDR therapy with UK law enforcement: A narrative review," ETQ EMDR Association, 2025.

Downloads

Published

2026-06-15