Makna dan Fungsi Tradisi Nyantri dalam Pernikahan Adat Jawa di Wilayah Blora
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap makna dan fungsi tradisi nyantri dalam pernikahan adat Jawa di Blora. Metode analisis antropologi budaya digunakan untuk mendalaminya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nyantri memainkan peran krusial dalam memperkuat kekeluargaan dan keberlanjutan budaya. Simpulannya, tradisi nyantri bukan sekadar ritual formal, melainkan pondasi yang memperkukuh jaringan sosial dalam pernikahan adat Jawa di Blora. Penemuan ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana tradisi nyantri tidak hanya menjadi serangkaian upacara, tetapi juga representasi nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat Blora. Dengan menggali makna-makna tersembunyi di balik setiap langkah nyantri, penelitian ini memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman kita tentang keberlanjutan budaya dan peran penting adat dalam mempererat hubungan sosial. Kesimpulannya, tradisi nyantri di Blora tidak hanya melestarikan warisan leluhur, tetapi juga menjadi pilar yang mengokohkan solidaritas dan identitas masyarakat setempat.
Kata Kunci : Fungsi, Makna, Pernikahan Adat Jawa, Tradisi Nyantri
References
Apriliyanti, R.D. (2012). Sejarah Tata Cara Pernikahan Masyarakat Samin Desa Klopo Duwur Kabupaten Blora Tahun 1970-2009.
Dian, S. (2012). Manifestasi ragam budaya Indonesia dalam royal wedding Kraton Yogyakarta (analisis framing surat kabar harian kedaulatan rakyat edisi oktober 2011, (Doctoral dissertation, UPN" Veteran" Yogyakarta).
Fitria, R. A. (2019). Perkawinan Adat Suku Samin Analisa Sosiologi Hukum Di Bojonegoro. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Fiqih, M. A. (2022). Peran pesantren dalam menjaga tradisi-budaya dan moral bangsa. PANDAWA: Jurnal Pendidikan Dan Dakwah, 4 (1), 42–65.
Halidah, N., & Qomariyah, N. (2022). Konsep pemikiran amirul ulum dalam bukunya kartini nyantri dan relevansinya terhadap pendidikan islam. ADDABANA: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 5(2), 39-54.
Hendrastuti, R. (2017). Perbandingan Istilah Perkawinan Masyarakat Sedulur Sikep Sukolilo dengan Istilah Perkawinan Masyarakat Jawa Standar. Jurnal Metalingua, 15(1), 73-86.
Juliansyahzen, M. I. (2015). Pemikiran hukum islam Abu Hanifah: Sebuah Kajian Sosio-Hostoris Seputar Hukum Keluarga. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 3(1).
Mutmainnah, N. I. M. (2009). Interaksi sosial masyarakat desa kauman dengan masyarakat pendatang dalam tradisi ziarah di makam sunan kudus (Doctoral dissertation, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).
Octaviana, F. (2014). Implementasi makna simbolik prosesi pernikahan adat Jawa Tengah pada pasangan suami istri, (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Putra, D. K. (2019). Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya. Jurnal Antropologi, 256–263. https://doi.org/10.24090/ibda.v11i1.71.interaksi
Romli, R., & Habibullah, E. S. (2018). Telaah Resepsi Pernikahan Adat Jawa Dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 6(02), 177-190.
Sulistyawati, S. Y. (2012). Tradisi Perkawinan Masyarakat Samin Di Desa Kemantren Kecamatan Kedung tuban Kabupaten Blora (Doctoral dissertation, UNS (SebelasMaret University)).
Walwafa, N. A. (2022). Tinjauan hukum islam terhadap tradisi nyuwito dalam proses pernikahan suku samin desa klopoduwur kecamatan banjarejo kabupaten blora (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
Copyright (c) 2023 Faris Rahmadhiyaa Wijaya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.