Analisis Implementasi Akuntansi Wakaf Pada Lembaga Wakaf Yayasan Darul Wakaf Al-Hady
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui implementasi akuntansi wakaf di Yayasan Darul Wakaf Al-Hady. Dengan fokus pada bagaimana lembaga ini mencatat, mengelola, dan melaporkan aset wakaf, penelitian ini akan mengevaluasi kepatuhan terhadap standar akuntansi, efektivitas pengelolaan aset, dan transparansi pelaporan keuangan. Dalam penelitian ini penelitian dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara, dan kemudian data dianalisis melalui reduksi data dan triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Wakaf Yayasan Darul Wakaf Al-Hady belum memenuhi standar PSAK 112 secara keseluruhan. Namun, dalam hal pengakuan dan pengukuran aset wakaf telah memenuhi, tetapi masih memiliki kekurangan dalam penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan yang ada belum sesuai dengan ketentuan PSAK 112, terutama dalam laporan neraca, aktivitas, arus kas, dan pengungkapan. Secara keseluruhan, lembaga ini belum sepenuhnya mematuhi PSAK 112 karena masih terdapat banyak kendala seperti kemampuan nadzhir yang belum memenuhi dalam Menyusun laporan keuangan sesuai PSAK 112. Perlu dilakukan perbaikan dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan untuk mencapai kepatuhan penuh terhadap standar tersebut.
References
Abdullah, A. (2020). Nadzir dalam Perspektif Kelembagaan Wakaf di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 403. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1216
Aulia, T. R. N. (2008). Kompilasi Hukum Islam: Hukum Perkawinan, Kewarisan, Dan Perwakafan. Nuansa Aulia.
Departemen Agama RI. (2006). Peraturan Perundangan Perwakafan. Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam.
Departemen Agama RI. (2007). Fiqih Wakaf. Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam.
Halim, A. (2005). Hukum Perwakafan Di Indonesia. Ciputat Press.
Hasan, S. (2011). Wakaf Uang Perspektif Fiqih, Hukum Positif, dan Manajemen. UIN Maliki Press 2011.
Indonesia. (2004). Undang-undang Tentang Wakaf (Nomor 41 Tahun 2004). Bwi.Go.Id, 1, 1–40.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, 122 25 (2006).
Kasdi, A. (2015). Wakaf Produktif Untuk Pendidikan: Model Pengelolaan Wakaf Produktif Al-Azhar Asy-Syarif Cairo Mesir. Idea Press.
Kasdi, A. (2017). Fiqih Wakaf Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif. Idea Press.
Maria, D. (2019). Akuntansi dan Manajemen Wakaf. Salemba Empat.
Nurhayati, S., & Wasilah. (2014). Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi 3. Salemba Empat.
Qahaf, M. (2005). Manajemen Wakaf Produktif. Pustaka Kautsar Grup.
Saptono, I. T. (2023). Perkembangan Perwakafan Nasional. 5–21.
Sheikh, A. bin M. bin A. bin I. A.-. (2003). Tafsir Ilmu Katsir Jilid 2. Pustaka Imam Asy- Syafi’I.
Sugiyono. (2019). Metodelogi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.
Suryadi, & Azmi. (2022). Analisis Penerapan Akuntansi Wakaf Berdasarkan Psak 112 Pada Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Riau. Jurnal Ekonomi Manajemen Bisnis Syariah dan Teknologi, 1(1), 9–17.
Usman, R. (2009). Hukum Perwakafan di Indonesia. Sinar Grafika.
Wiroso. (2011). Akuntansi Transaksi Syariah. Ikatan Akuntan Indonesia
Copyright (c) 2024 Mhd. Rafly Al Habibbullah, Abi Waqqosh, Tri Dessy Fadillah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.