Implementasi Refocusing APBD Terhadap Fungsi Anggaran DPRD Provinsi Bangka Belitung Pasca Pandemi Covid-19
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi refocusing APBD Provinsi Bangka Belitung pasca pandemi Covid-19 dan mengetahui dampak dan mampu memberikan solusi terkait refocusing APBD Provinsi Bangka Belitung terhadap fungsi anggaran DPRD Bangka Belitung. Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia sejak akhir periode tahun 2019 membawa perubahan besar pada ekonomi Indonesia. landasan diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2020. Instruksi tersebut menekankan perintah untuk setiap daerah yang diwakili oleh pemangku kepentingan daerah otonom untuk menerapkan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Refocusing APBD di Provinsi Bangka Belitung. Artinya, beberapa anggaran mengalami perubahan yang ditunjukkan melalui adanya penambahan pengeluaran maupun pengurangan pengeluaran untuk belanja tertentu. Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Memilih metode penelitian kualitatif karena penelitian kualitatif sendiri dapat dengan mudah menggali informasi lebih dalam mengenai inti penelitian dan menyajikan data yang lebih detail dan original. Adapun Triangulasi sumber data dilakukan dengan cara membandingkan data yang diperoleh dari sumber yang berbeda. Penelitian ini difokuskan kepada teori Implementasi Edward III yang dilatarbelakangi permasalahan refocusing anggaran di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dampak dari adanya refocusing, pada penelitian ini ada 3 hal diantaranya yang pertama yakni terhambatnya pembangunan infrastruktur pelayanan terhadap masyarakat menjadi tertunda misalnya pembangunan gedung sekolah, pembangunan jembatan harus dihentikan sementara waktu untuk dialihkan kepada penanganan covid-19.
Kata Kunci: Refocusing, Pandemi Covid 19, Dampak.
References
Hijran, M., & Oktariani, D. (2021). Peran Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dalam Pengembangan Sistem Ekonomi Kerakyatan Saat Pandemi Covid-19 Menurut Undang-Undang 1945. Jurnal PROFIT: Kajian Pendidikan Ekonomi Dan Ilmu Ekonomi, 8(2), 95–101. https://doi.org/10.36706/jp.v8i2.15672
Karin, A.F., dkk. 2022. Urgensi Strategi Kebijakan Pemerintah Melalui Program Refocusing dan Realokasi Anggaran Untuk Percepatan Dampak Pandemi Covid-19. e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha
Kumala, A., Sodik, M., & Tahir, M. A. 2021. Efektivitas Refocusing Dan Realokasi Anggaran Dalam Penanganan Covid 19. Conference on Economic and Business Innovation, 2(1), 1625–1634. https://doi.org/10.1016/s1366-0071(05)00043-4
Lestari, Eko B. 2021. Implementasi Kebijakan Refocusing Dan Realokasi Apbd Tahun Anggaran 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Jurnal Visioner Vol 13 No 3 2021
Moleong, Lexy. J .2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Roring, A. D., Mantiri, M. S., & Lapian, M. T. (2021). Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Virus Corona (Covid 19) Di Desa Ongkaw 1 Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Governance, 1(2), 2021.
Saryani, L., Abdelina, & Pulungan, A. S. (2021). Impact of remittances on the Indonesian economy. International Journal of Educational Research & Social Sciences Impact, 2(5), 996–1007. https://doi.org/10.1355/9789812306234-010
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Wahyuni, S. (2022). Implementasi Kebijakan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Provinsi Nusa Tenggara Barat. Schemata: Jurnal Pasca Sarjana IAIN Mataram, 11(1), 69–88. https://doi.org/10.20414/schemata.v11i1.5618
Copyright (c) 2024 Dwi Mariska
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.