Strategi Dalam Mengimplementasikan Kebijakan Dan Sistem Merit Pada Pengisian Jabatan Pemimpin Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka Di Kabupaten Blitar

  • Lina Febriasari Universitas Islam Kadiri
  • Abu Talkah Universitas Islam Kadiri
  • Ratna Dewi Mulyaningtiyas Universitas Islam Kadiri
Keywords: Pemimpin Tinggi Pratama, Pengisian Jabatan, Seleksi Terbuka, Sistem Merit, Strategi Implementasikan Kebijakan.

Abstract

Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam sebuah perusahaan untuk mencapai tujuan dan sasarannya, karena sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penentu berhasil atau tidaknya suatu perusahaan dalam mencapai tujuannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi yang dapat diterapkan dalam mengimplementasikan kebijakan dan sistem merit  pada pengisian jabatan pemimpin tinggi pratama melalui seleksi terbuka di Kabupaten Blitar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitiatif, menurut Sugiyono (2018) penelitian kualitatif. Objek penelitian dalam penelitian ini adalah Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar, Informan sebanyak 3 orang. Lokasi penelitian dilakukan di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Blitar. Waktu penelitian pada Bulan Januari sampai Maret Tahun 2024. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Data sekunder merupakan data yang didapatkan oleh peneliti secara tidak langsung dan bersumber dari data yang usdah ada seperti perpustakaan yang berupa laporan penelitian terdahulu. Metode analisis  data menggunakan analisis model data interaktif  dimana data kualitatif diolah dengan interaktif serta berjalan dengan berkelanjutan sampai data jenuh, aktivitas analisa data terdapat 3 proses : kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dalam penelitian ini adalah Startegi yang dapat dilakukan Meningkatkan pola kerja yang cepat berbasis IT yang menyesuaikan dengan revolusi industry 4.0, Meningkatkan tambahan pemberian penghasilan berupa tunjangan beban kerja agar lebih baik untuk menunjang pekerjaan yang lebih optimal sehubungan telah diberlakukannya e-kinerja, Membuat inovasi terkait penyelesaian analisis beban kerja dan analisis jabatan bagi seluruh perangkat daerah agar lebih cepat selesai, Memperkuat sistem yang sudah berjalan saat ini agar supaya kedepan sekalipun terdapat pergantian pimpinan sistem merit akan selalu diterapkan dan sesuai aturan, Tim penilai mandiri melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan sistem merit yang membutuhkan dukungan seluruh perangkat daerah, Memberdayakan seluruh sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi dan potensi untuk terus meningkatkan kemampuan dalam membangun daerah.

References

[1] Abu, Fahmi dkk. (2014). HRD Syariah teori dan implementasi. Jakarta PT Gramedia pustaka utama.
[2] Agus, Pramusinto dan Erwan Agus Purwanto.(2019). Reformasi Birokrasi, Kepemimpinan dan Pelayanan Publik : Kajian tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia, Gava Media, Yogyakarta
[3] Albrow, Martin, Max Weber’s. (1990). Construction of Social Theory, New York: St. Martin’s Press
[4] Amar, WB., Bujaki, M., McConomy, B., McIlkenny, P. (2020). Gendering merit: How the discourse of merit in diversity disclosures supports the gendered status quo on Canadian corporate boards. Critical Perspectives on Accounting
[5] Amin Widjaja.(2008). Dasar Dasar Customer Relationship. Management. Harvarindo, Jakarta
[6] BPK RI. (2023). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
[7] Chairah, A., Nugroho, A., Suhariyanto,A. (2020). The Implementation Of Merit-Based System On State Civil Apparatus In Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, Vol. 16 No. 3, 383-400, Desember 2020
[8] Ferreira, A. (2020). Reconsidering the merit of market-oriented planning innovations: Critical
[9] Hannon, M., Cairns, I., Speight, TB., Hardy, J., McLachlan, C., Mander, S., Sharmina, M. (2023). Carrots, sticks and sermons: Policies to unlock community energy finance in the United Kingdom. Energy Research & Social Science 100 (2023) 103086
[10] Hasibuan, Malayu SP. (2014). Manajemen Sumber Daya Manusia, Cetakan keempatbelas, Jakarta ,Penerbit : Bumi Aksara
[11] Hutomo, N. (2019). Penilaian penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah. jakarta selatan: Komite Aparatur Sipil Negara
[12] insights on Transferable Development Rights from Coimbra, Portugal. Land Use Policy 99 (2020) 104977
[13] Kristiadi, J. (2022). perjalanan Komite Aparatur Sipil Negara mengawasi sistem merit
[14] Mishra, A. Moosa, I., Tawadros, GB., Mishra, V. (2023). The effect of political and bureaucratic regime changes on Australia’s real interest rate. International Review of Economics and Finance 85 (2023) 124–136
[15] Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
[16] Putri, MS., Harirah, Z. (2023). Implementasi Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Journal of Public Administration and Local Governance
[17] Sondang P. Siagian. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta.
[18] Sugiyono.(2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta. Bandung
[19] Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang “Pokok-pokok Kepegawaian”
[20] Weber, Max, 2006, From Max Weber: Essays in Sociology, yang diterbitkan oleh Oxford University Press.
[21] Zhang, Q. Axelsson, L. (2021). Channelling through bureaucracy: How migration intermediaries and state actors (re)shape Chinese migration to the Swedish restaurant industry. Geoforum 123 (2021) 14–22
Published
2024-09-02
Abstract viewed = 11 times
pdf downloaded = 0 times